Sentimen
Negatif (97%)
15 Jul 2024 : 07.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Hongkong

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Menyoal HGU Investor hingga 190 Tahun, Bom Waktu dan "IKN for Sale"

15 Jul 2024 : 07.43 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Menyoal HGU Investor hingga 190 Tahun, Bom Waktu dan "IKN for Sale"

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah memberikan izin agar investor bisa mendapat  Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun dalam 2 siklus menuai kritik dari publik.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN itu seolah-olah memperjualbelikan tanah di IKN karena lamanya HGU yang bisa diperoleh oleh para pengusaha.

"HGU diobral sampai 90 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itu pun belum banyak yang masuk,” ujar Mardani dalam keterangannya pada Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).

Menurut dia, HGU hingga 95 tahun mirip dengan kondisi Indonesia sebelum merdeka. Padahal di zaman penjajahan, pemerintah Belanda pun sangat hati-hati dalam pemberian HGU.

Ia lantas menyesalkan sikap Jokowi karena dianggap tidak memikirkan warga asli IKN.

Baca juga: Kritik Jokowi soal HGU Investor 190 Tahun, Politikus PKS: IKN For Sale

"Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan, aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, pemberian HGU hingga 190 tahun sama halnya dengan menjadikannya bom waktu atau memberikan beban kepada pemerintah berikutnya.

Ia memprediksi, IKN akan tetap kesulitan menarik minat investor, meskipun Jokowi sudah menyetujui kebijakan HGU 190 tahun.

Menurut dia, pelaku usaha tidak ingin berinvestasi di Indonesia karena masifnya korupsi dan perizinan yang tidak jelas, bukan HGU yang kurang panjang.

Baca juga: Kritik HGU IKN hingga 190 Tahun, Pengamat: Cuma Melempar Bom Waktu

"Jadi itu cuma melempar bom waktu saja untuk presiden berikutnya,” kata Agus, Minggu (14/7/2024).

Menurut dia, pemberian HGU 190 tahun justru bisa menjadi bumerang bagi Indonesia dan berbahaya di kemudian hari.

Bahkan, ia menyebutkan, negara saat ini tak mampu mengontrol perizinan investasi yang ada.

“Di Freeport, HGU yang digunakan diperpanjang berkali-kali hingga berakhirnya masa izin di Indonesia,” kata Agus.

Dianggap permudah investor

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membela dan menilai pemberian HGU hingga 190 tahun akan mempermudah investor menanamkan modal di Indonesia.

Sentimen: negatif (97%)