Sentimen
Netral (96%)
16 Jul 2024 : 07.50
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Senayan

Kasus: Tipikor, korupsi

Pansus Haji Sudah Dibentuk, Kemenag Minta Buktikan Tuduhan Korupsi Soal Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Khusus

16 Jul 2024 : 07.50 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Pansus Haji Sudah Dibentuk, Kemenag Minta Buktikan Tuduhan Korupsi Soal Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Khusus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawas Haji 2024 DPR RI, Wisnu Wijaya, memastikan bahwa Pansus akan segera memulai rapatnya pada Juli 2024 ini. Langkah awal Pansus akan berfokus pada pemilihan Ketua dan Anggota.

"Rapat Pansus dengan agenda pertama pemilihan dan penetapan pimpinan panitia angket haji rencananya akan dimulai bulan Juli. Namun, terkait tanggal pastinya belum muncul, “ bebernya kepada awak media, Senin, (15/7/2024). 

Sementara itu, Pansus Angket ini akan dibahas selama masa reses DPR RI yang dimulai pada bulan Juli ini.

Namun, menurut Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKS, semua agenda Pansus yang akan dilakukan selama masa reses Juli ini tergantung pada Sekretariat Jenderal DPR RI.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief meminta Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk membuktikan tuduhan korupsi yang dialamatkan ke Kemenag soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

"Dibuktikan saja," ujar Hilman Latief di Jakarta, Senin.

Sebelumnya Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus," kata Luluk beberapa waktu lalu.

Luluk mengatakan indikasi itu muncul berdasarkan informasi yang diterima oleh Pansus Angket Haji.

Menanggapi hal tersebut, Hilman mengatakan kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari Arab Saudi. Kementerian Haji Saudi bersama Kemenag RI sebelumnya melakukan simulasi-simulasi soal potensi kepadatan di Mina.

Saat dilakukan simulasi, kata dia, kepadatan di Mina yang sudah tidak bisa dihindari lagi, utamanya di maktab yang ditempati jamaah Indonesia. Apabila dipaksakan maka akan mengancam keselamatan jiwa.

"Dalam MoU antar menterinya (Menteri Agama RI dan Menteri Haji Saudi), angkanya memang segitu. Kan kita gak boleh jual-jual sembarangan," kata Hilman.

Hilman mengatakan Kemenag tidak bisa memutuskan soal pembagian kuota jika tidak ada rumusan dari Kementerian Haji Saudi yang diturunkan lewat dokumen.

Ketika dokumen dari Kementerian Haji Saudi turun, kata dia, maka Kemenag baru bisa memproses soal pembagian alokasi kuota haji tambahan. "Dari sana dokumennya barulah kita proses, kalau gak ada itu, gak bisa kita proses," kata dia.

Hilman juga menegaskan Kementerian Agama siap akan membawa dokumen dan data-data yang diperlukan saat rapat Pansus Haji dimulai.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024, menanggapi perihal disepakatinya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR RI.

"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi. Jadi kita ikuti saja," kata Menag Yaqut.

Saat ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji, kata dia, apalagi kini tengah memasuki fase pemulangan jamaah. Evaluasi akan dilakukan setelah masa operasional haji tuntas.

"Saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Karena operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," kata Menag Yaqut.

Sebelumnya, pansus hak angket penyelenggaraan ibadah haji resmi disahkan. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya telah mengesahkan pembentukan pansus dimaksud.

Pengesahan ini disampaikan pria karib disapa Cak Imin ini dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

Dalam atau Cak Imin meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. Ia menanyakan apakah pembentukan hak angket Pansus Haji ini dapat disetujui.

"Saudara sekalian yang saya hormati berdasarkan komposisi sesuai dengan tata tertib nama-nama tersebut 7 orang PDIP, 4 orang Partai Golkar, 4 orang Partai Gerindra, 3 orang Partai NasDem, 3 orang PKB, 3 orang Fraksi Partai Demokrat, 3 orang Fraksi PKS, 2 orang Fraksi PAN, dan 1 orang Fraksi PPP," ujar Cak Imin.

"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" tambahnya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP.PERISAI), Chandra Halim, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh petugas haji Kementerian Agama RI.

Desakan ini datang setelah tim pengawas haji DPR menemukan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024.

"Keduanya merupakan pimpinan di Kementerian Agama RI, mereka yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya," ujar Chandra Halim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/7/2024).

Tim pengawas haji DPR menemukan adanya jamaah haji yang harus membayar Rp300 juta untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus setelah ditakut-takuti bahwa keberangkatan mereka akan ditunda, meskipun mereka sudah membayar sekitar Rp160 juta sebagai pengguna kuota haji khusus.

Menurut Chandra, tindakan petugas haji di lapangan tidak mungkin dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan banyak pihak baik di dalam Kementerian Agama maupun pihak luar.

"Modus menakut-nakuti jamaah dengan penundaan keberangkatan selalu berulang setiap tahun, tetapi kali ini sudah keterlaluan. Korupsinya besar sekali, karena itu KPK tidak punya pilihan lain selain menyeret kedua pimpinan Kementerian Agama ke pengadilan Tipikor," tegas Chandra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI dan siap memberikan pendampingan apabila ada permintaan dari pihak Pansus.

"KPK menyambut positif pansus yang dibuat, tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas seperti apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Tessa mengatakan komisi antirasuah siap untuk menerjunkan tim, baik dari bidang pencegahan maupun penindakan, apabila ada temuan indikasi korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun, tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7).

Ia mengatakan indikasi itu muncul berdasarkan informasi yang diterima oleh Pansus Angket Pengawasan Haji DPR.

"Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi," ucap dia.

Untuk mendalami indikasi itu, kata Luluk, Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI akan memanggil para pihak terkait.

"Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” ucapnya, dikutip dari ANTARA. (*/bs)

Sentimen: netral (96.8%)