OJK: Bank Diharap Lakukan Tata Kelola Risiko dalam Penggunaan AI
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa bank harus melakukan tata kelola dan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (TI), termasuk dalam penerapan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
"Bank diharapkan dapat melakukan tata kelola dan manajemen risiko TI yang baik dalam proses adopsi teknologi tersebut," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta pada Senin.
Dian menuturkan bahwa potensi penyalahgunaan AI yang dapat merugikan konsumen bank cukup tinggi. Beberapa risiko AI yang teridentifikasi antara lain bias algoritma, deepfakes, dan kemampuan membuat keputusan sendiri. Oleh karena itu, kepentingan nasabah atau konsumen harus diperhatikan dengan seksama.
Meskipun AI diharapkan dapat membawa manfaat signifikan, industri perbankan di Indonesia perlu memahami mekanisme kerja AI agar dapat dimanfaatkan secara luas dengan tetap mengantisipasi risiko yang mungkin timbul.
Saat ini, implementasi AI masih beragam di Indonesia, karena perbedaan model bisnis, penggunaan teknologi, sumber daya manusia, finansial, dan organisasi di antara bank yang ada.
Untuk memastikan bahwa penerapan AI oleh perbankan dilakukan secara bertanggung jawab, adil, transparan, dan mematuhi nilai-nilai etika, saat ini OJK sedang menyusun panduan tata kelola AI untuk perbankan.
Pemanfaatan AI oleh perbankan telah dilakukan pada beberapa bidang seperti otomasi pekerjaan untuk chatbot/voice assistant, document processing, transaction monitoring, mendeteksi fraud dan money laundering, serta decision engine dalam membantu proses credit scoring.
Pemanfaatan AI tersebut membawa pengaruh positif pada operasional bisnis bank, khususnya dalam peningkatan efisiensi akibat otomatisasi pekerjaan.
Dalam kerangka pengaturan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
Dalam ketentuan tersebut, telah diatur bahwa bank dalam melakukan adopsi teknologi informasi dalam pelayanan layanan digital dilakukan secara bertanggung jawab. Misalkan, substitusi fungsi pada yang sebelumnya dilakukan oleh manusia kemudian digantikan dengan menggunakan AI.
"Tentunya dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK senantiasa akan melihat kepatuhan bank terhadap ketentuan tersebut maupun ketentuan lainnya yang terkait," ujar Dian. (*)
Sentimen: positif (87.7%)