Sentimen
Negatif (99%)
15 Jul 2024 : 22.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Korupsi Pasar Cigasong, Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan!

15 Jul 2024 : 22.29 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Korupsi Pasar Cigasong, Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan!

BANDUNG - Mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif ditahan Kejati Tinggi (Kejati) Jawa Barat karena kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (15/7/2024). Arsan ditahan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebon Waru.

Arsan Latif menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam sebelum akhirnya ditahan. Ia diperiksa sejak pukul 10:00 WIB hingga akhirnya keluar pada dari Gedung Kejati Jabar pada pukul 20.29 WIB.

"Pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL. Saat ini, yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto.

Dwi mengatakan, Arsan Latif dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, pada Rabu 5 Juni 2024 sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

Arsan Latif yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Arsan Latif sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya yang diberikan beberapa kali.

Uang tersebut dipergunakan untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (99.2%)