Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Mojokerto
Kasus: kebakaran, penembakan
Tokoh Terkait
Wahyu Widada
Konten Kreator di Mojokerto Ini Putuskan Pacar Usai 3 Kali Menyetubuhi, Berujung Dibui
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Selasa, 16 Juli 2024 - 00:17 WIB
Mojokerto – Seorang konten kreator berinisial MGS (24 ) ditahan penyidik Kepolisian Resor Mojokerto Kota karena disangka menyetubuhi pacarnya, IA, yang masih di bawah umur. Yang bikin kesal korban, MGS memutus hubungan asmara setelah 3 kali menyetubuhi korban.
Baca Juga :
Komjen Wahyu Widada soal Pegi: Kita Tidak Bisa Paksa Orang Jadi TersangkaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Polisi Rudy Zaeni menjelaskan, tersangka merupakan pria asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korban gadis ABG asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Tersangka dan korban adalah pasangan kekasih. Beberapa bulan berhubungan, tersangka tertarik untuk menggauli korban. “Pelaku [melancarkan] modus kepada korban dengan berjanji untuk dinikahi,” kata Rudy di Markas Polres Mojokerto Kota, Senin, 15 Juli 2024.
Baca Juga :
Korban Longsor Tambang Emas Suwawa Capai 325 Orang, DPR Minta Pemerintah Bersikap
Aksi pria yang berprofesi sebagai konten kreator di sebuah industri konveksi rumahan itu rupanya berhasil. Korban terperdaya dan disetubuhi korban sebanyak tiga kali. Korban kesal karena setelah disetubuhi, tersangka malah memutuskan hubungan dan ogah bertanggungjawab. “Pelaku memutuskan hubungan,” tandas Rudy.
Baca Juga :
3 Orang Jadi Korban Penembakan Donald Trump, Petugas Pemadam Kebakaran TewasKarena tak mau menepati janji, korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban akhirnya melaporkan MGS ke Polres Mojokerto Kota. Polisi menindaklanjuti dan tersangka ditangkap pada 12 Juli 2024.
“[Penangkapan] didasari dari laporan orang tua korban, kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kita lakukan pemeriksaan visum terhadap korban dan tersangka mengakui perbuatan itu (persetubuhan),” ungkap Rudy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali menyetubuhi korban di sebuah indekos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Persetubuhan terjadi pada 7 Januari, 3 Februari, dan terakhir pada 9 April 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik lantas menahan tersangka di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka mengakui bahwa dirinya sudah menggauli korban sebanyak tiga kali. Tapi dia mengelak hubungan tersebut berdasarkan paksaan. “[Bersetubuh berdasarkan] Suka sama suka,” ujarnya di Polres Mojokerto Kota.
Tersangka mengaku terpaksa memutus hubungan karena korban pencemburu dan terlalu mengekang. “Dia bahkan menyuruh saya keluar dari pekerjaan padahal posisinya kita belum lamaran,” katanya.
Mahasiswi Jambi Asal Sumsel Tewas Lompat Dari Lantai 12 Gedung Bank 9, Begini KronologinyaSeorang Mahasiswi Jambi inisial berinisial SAS (21), warga Desa Batuurip, kecamatan Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan, meninggal dunia usai lompat dari lantai 12.
VIVA.co.id
15 Juli 2024
Sentimen: negatif (100%)