Sentimen
Negatif (99%)
15 Jul 2024 : 23.31
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait

Penanganan Kasus Vina Serampangan Akibat No Viral No Justice

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

15 Jul 2024 : 23.31
Penanganan Kasus Vina Serampangan Akibat No Viral No Justice

Jakarta: Penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016, disorot. Kasus semakin rumit setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kasus ini menjadi serampangan akibat polisi bekerja atas desakan masyarakat. Terlebih, polisi dianggap tak memproses hukum suatu kasus bila belum viral. "Ini akibat no viral no justice, ketika suatu petistiwa pidana diperhatikan orang, difilmkan baru kasusnya dikerjakan lagi," kata Abdul Fickar kepada Medcom.id, Minggu, 14 Juli 2024. Kemudian, penyidik Polri dinilai terburu-buru menangani kasus pembunuhan di Cirebon itu. Sikap terburu-buru dan kejar target dalam penanganan kasus ini disebut bisa menjadi kredit poin untuk kenaikan pangkat dan jabatan. "Sehingga, tidak jarang dilakukan serampangan dan merugikan orang lain," ujar Abdul Fickar.   Menurut dia, situasi ini sudah diantisipasi oleh hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Maka itu, ada lembaga praperadilan untuk menguji keabsahan penerapan kewenangan upaya paksa seperti menetapkan tersangka, menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita oleh negara yakni Kepolisian dalam konteks penyidikan atau Kejaksaan dalam konteks penuntutan. Abdul Fickar meminta Polri memperbaiki pola rekrutmen dengan mempersiapkan para penyidik yang profesional. Kemudian, memperbaiki kurikulum pendidikan kepolisian, dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas penyidikan dengan ketat, serat memberikan hukuman disiplin yang berat. "Ini menjadi penting karena polisi adalah garda depan negara berhadapan dengan masyarakat, sehingga harus selalu berwawasan penghormatan terhadap HAM," ungkap Abdul Fickar.

Jakarta: Penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016, disorot. Kasus semakin rumit setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
 
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kasus ini menjadi serampangan akibat polisi bekerja atas desakan masyarakat. Terlebih, polisi dianggap tak memproses hukum suatu kasus bila belum viral.
 
"Ini akibat no viral no justice, ketika suatu petistiwa pidana diperhatikan orang, difilmkan baru kasusnya dikerjakan lagi," kata Abdul Fickar kepada Medcom.id, Minggu, 14 Juli 2024.
Kemudian, penyidik Polri dinilai terburu-buru menangani kasus pembunuhan di Cirebon itu. Sikap terburu-buru dan kejar target dalam penanganan kasus ini disebut bisa menjadi kredit poin untuk kenaikan pangkat dan jabatan.
 
"Sehingga, tidak jarang dilakukan serampangan dan merugikan orang lain," ujar Abdul Fickar.
 
Menurut dia, situasi ini sudah diantisipasi oleh hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Maka itu, ada lembaga praperadilan untuk menguji keabsahan penerapan kewenangan upaya paksa seperti menetapkan tersangka, menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita oleh negara yakni Kepolisian dalam konteks penyidikan atau Kejaksaan dalam konteks penuntutan.
 
Abdul Fickar meminta Polri memperbaiki pola rekrutmen dengan mempersiapkan para penyidik yang profesional. Kemudian, memperbaiki kurikulum pendidikan kepolisian, dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas penyidikan dengan ketat, serat memberikan hukuman disiplin yang berat.
 
"Ini menjadi penting karena polisi adalah garda depan negara berhadapan dengan masyarakat, sehingga harus selalu berwawasan penghormatan terhadap HAM," ungkap Abdul Fickar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: negatif (99.6%)