Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
SYL Cuma Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar, Eks Penyidik Desak KPK Banding
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanya diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp14 miliar. Angka ini jauh dari tuntutan Jaksa KPK sebesar Rp44 miliar.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK mengajukan banding atau vonis itu.
Baca Juga
Polisi Dalami 2 Bukti Dugaan Pengeroyokan Wartawan usai Sidang Vonis SYL
"Walau vonis penjaranya cukup tinggi ya 10 tahun, namun kalau melihat tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun sementara uang pengganti diketuk hakim hanya sekitar Rp14 miliar, jauh dari nilai tuntutan Rp44 miliar, maka menurut saya KPK harus banding," kata Yudi Minggu (14/7/2024).
Menurutnya, upaya pemulihan aset hasil dari tindak pidana korupsi harus dilakukan secara maksimal.
Baca Juga
5 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nomor 3 Hal Memberatkan
"Banding merupakan tindakan yang rasional bagi KPK," ujar Yudi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," kata hakim.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: negatif (79.9%)