Sentimen
Positif (96%)
15 Jul 2024 : 21.55
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pos Indonesia

Aturan Peritungan PKH Khusus Komponen Ibu Hamil dan Balita, Ternyata Ada Beberapa Hal yang Penting, KPM Cek di Sini

16 Jul 2024 : 04.55 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Aturan Peritungan PKH Khusus Komponen Ibu Hamil dan Balita, Ternyata Ada Beberapa Hal yang Penting, KPM Cek di Sini

AYOBOGOR.COM - Sebentar lagi KPM akan mendapatkan dana pencairan bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 alokasi Juli-Agustus di kartu KKS.

Tak hanya itu, bagi kPM yang kedua bansosnya air di PT POS Indonesia juga akan mendapatkan pencairan PKH dan BPNT alokasi Juli-Septemebr.

Keluarga penerima manfaat harus bersabar mengingat saat ini bantuan regular dari pemerintah tersebut masih dalam tahapan penentuan KPM.

Sembari menunggu kapan dimulainya penyaluran, KPM bisa mendapatkan informasi penting di bawah ini megenai aturan perhitungan nominal PKH.

Baca Juga: Catat! Ada Informasi Penting Untuk Para KPM Mulai Hari Ini, Saldo PKH Akhirnya Cair di Kartu KKS 2 Bank Penyalur

Kita akan infokan soal aturan perhitungan bagi komponen ibu hamil dan balita di penyalruan PKH tahap terbaru.

Seperti diketahui ibu hamil dan balita merupakan komponen prioritas di penyaluran PKH.

Adapun urutan yang paling diprioritaskan pertama yaitu anak balita, yang kedua anak sekolah SD, ketiga anak SMP, keempat anak SMA.

Kemudian untuk prioritas kelima adalah disabilitas, prioritas keenam yaitu lansia dan prioritas terakhir adalah ibu hamil.

Untuk ibu hamil, yang dihitung dalam pencairan adalah maksimal kehamilan kedua.

Selanjutnya bagi ibu hamil yang sudah lebih dari 2 kali hamil maka tidak masuk lagi dalam kategori ibu hamil sebagai penerima manfaat bansos.

Baca Juga: Enam Bansos Cair Mulai Hari Senin Ini, Ada Satu Paling Dinanti dan Update Penyaluran PKH BPNT Periode Juli-Agustus di SIKS-NG

Kemudian, maksimal kategori anak balita yaitu anak kedua.

Dalam hal ini pemerintah pun menerapkan prinsip "2 anak cukup". Aturan ini sudah dilakukan sejak awal pencairan tahap pertama di tahun 2024 ini.

Di tahun sebelumnya anak ke 3 ke 4 dan seterusnya masih terhitung di dana PKH.

Lalu komponen anak balita umur 0-6 tahun

Dalam peraturan ini yang dimaksud yaitu anak yang mendapatkan bantuan hanya balita yang berumur 0-6 tahun. Ketika umur 7 sampai seterusnya itu tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.

Sentimen: positif (96.6%)