Sentimen
Positif (47%)
15 Jul 2024 : 15.22
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

4 Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK di Era Firli Daftar Capim KPK

15 Jul 2024 : 15.22 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

4 Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK di Era Firli Daftar Capim KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mencalonkan diri menjadi calon pimpinan (Capim) lembaga antirasuah.

Adapun IM 57+ Institute merupakan wadah pegiat antikorupsi yang diisi oleh eks pegawai KPK. Mereka dipecat di era Firli Bahuri.

“Rekan-rekan 4 orang anggota IM 57+ Institute mendaftar Capim KPK hari ini,” kata Ketua IM 57+ Institute, M. Praswad Nugraha saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Praswad menuturkan, mereka yang mendaftar adalah eks Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, Herry Muryanto dan eks Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Giri Suprapdiono.

Baca juga: Independensi Pansel Capim KPK Dinilai Akan Diuji Saat Seleksi Administrasi

Kemudian, eks staf Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Hotman Tambunan hingga mantan Kepala Bagian (Kabag) Rumah tangga KPK Airien Marttanti Koesniar.

Sejumlah anggota IM 57+ Institute lainnya seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan juga berniat mendaftar menjadi capim. Namun, mereka terhalang usia yang masih di bawah 50 tahun.


Dihubungi Kompas.com, Giri menyatakan ingin memulihkan kepercayaan publik kepada KPK. Ia juga ingin integritas pimpinan serta pegawai KPK kembali ke titik tertinggi.

“Melalui penataan ulang (overhaul) kelembagaan dan sumberdaya manusia,” ujar Giri.

Giri juga menyebut, komunikasi dan konsolidasi secara strategis akan dilakukan dengan pemerintahan baru.

Tujuannya, membangun program politik yang rasional dan berintegritas.

Adapun Giri dan sejumlah pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan dinyatakan tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tes tersebut menjadi salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Perubahan status kepegawaian ini merupakan dampak dari Revisi Undang-Undang KPK.

Baca juga: Johanis Tanak dan Sudirman Said Daftar Jadi Capim KPK

“Untuk memperkuat politik hukum anti korupsi,” ujarnya.

Adapun pendaftaran capim KPK dan calon anggota Dewas KPK akan ditutup pada Senin malam hari ini.

Hingga Minggu (14/7/2024), panitia seleksi mencatat ada 106 orang mendaftar sebagai capim KPK dan 121 orang untuk calon anggota Dewas KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (47.1%)