Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Balap Liar
Razia Hotel dan Mobil Bergoyang di Padang, 23 Orang Terciduk Petugas
Okezone.com Jenis Media: Nasional
PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap 23 orang terdiri dari pria dan perempuan dalam razia penyakit masyarakat atau pekat di beberapa titik di Kota Padang, Sumatera Barat seperti hotel hingga mobil parkir di SPBU, Senin (15/7/2024) dini hari.
Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Kota Padang, Suwondo menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang. Pengawasan diawali ke salah satu hotel kawasan Jalan Ulak Karang, Kota Padang yang dilaporkan warga. Disana, petugas mengamankan enam pasangan ilegal dari dalam kamar hotel.
"Tidak bisa memperlihatkan dokumen pernikahan yang sah maka kita amankan," kata Suwondo yang memimpin operasi.
BACA JUGA:
Kemudian razia dilakukan di ke hotel penginapan yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, petugas juga mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri di sana.
Razia dilanjutkan ke kawasan jalan Khatib Sulaiman, kawasan tersebut kerap dijadikan tempat nongkrongnya para muda-mudi dan melakukan balap liar. "Kami amankan tiga orang perempuan yang tidak mengantongi kartu identitas dan nongkrong hingga larut malam," ucapnya.
Kata Suwondo, razia juga dilanjutkan ke salah satu SPBU di kawasan Khatib Sulaiman, hal itu atas laporan masyarakat yang sudah resah ulah aktifitas mobil-mobil pribadi yang berhenti dan parkir di kawasan tersebut, diduga di sana kerap dijadikan tempat memadu kasih bagi pasangan yang sedang di mabuk asmara, kemudian kerap melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam mobil yang sengaja di parkir.
BACA JUGA:
"Kami menyikapi laporan masyarakat yang resah terkait indikasi adanya aktifitas "mobil bergoyang" di lokasi, tadi kami lakukan pengawasan dan kami sisir satu persatu mobil-mobil yang parkir di sana, kami amankan tiga pasangan yang berada dalam mobil dan semua sudah kita serahkan ke penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut," terang Suwondo.
Total yang diamankan Satpol PP sebanyak 23 orang laki-laki dan perempuan karena disinyalir melakukan pelanggaran ketertiban serta pelanggaran norma-norma yang berlaku di Kota Padang. "Untuk proses lebih lanjut, kami masih menunggu hasil PPNS, yang pasti pihak keluarga mereka kita panggil sebagai penjamin," tutup Suwondo.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: positif (40%)