Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Daihatsu
Kasus: Narkoba
Detik-Detik Polisi Terlibat Kejar-Kejaran dengan 2 Pria di Lampung Bawa 100 Gram Sabu
Okezone.com Jenis Media: Nasional
TULANG BAWANG - Dua orang pria di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diamankan polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
Kedua pria bernama Santori dan Perak warga Tulang Bawang tersebut diamankan usai kejar-kejaran dengan petugas pada Kamis 11 Juli 2024.
"Benar telah diamankan dua pria berinisial S dan P yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 101,12 gram," ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hasudungan Hutajulu, Minggu (14/7/2024).
James mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan oleh Tim Patroli Polres Tulang Bawang.
"Memang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran oleh anggota. Jadi awalnya anggota melakukan patroli dan pada saat di jalan berpapasan dengan kendaraan para pelaku ini, namun tiba-tiba kendaraan ini panik saat berpapasan dan langsung ngebut sehingga memunculkan kecurigaan sehingga akhirnya dikejar," jelasnya.
James melanjutkan, pengejaran akhirnya terhenti setelah mobil jenis Daihatsu Xenia yang digunakan keduanya berhenti dan keduanya ingin melarikan diri dari kejaran petugas.
"Setelah tiba di wilayah salah satu perumahan, mereka berhenti dan keluar dari dalam mobil untuk melarikan diri. Sempat terjadi lagi aksi kejar-kejaran namun akhirnya berhasil ditangkap," tutur James.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas seberat 100 gram.
"Kami temukan sabu dan langsung membawa barang bukti dan dua pelaku ini ke Mako. Kemudian dari hasil pemeriksaan juga, barang bukti itu didapatkan dari seorang pria di Lampung Selatan dan saat ini tengah kami buru keberadaannya," sambungnya.
Kapolres menambahkan, kedua tersangka tersebut juga diketahui merupakan residivis atas kasus narkoba dan penggelapan mobil.
Atas perbuatannya, keduanya telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: negatif (57.1%)