Sentimen
Positif (88%)
14 Jul 2024 : 10.04
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

SYL Divonis Ringan dan Dikenai Uang Pengganti Rp14 Miliar, Eks Penyidik KPK: Banding!

14 Jul 2024 : 10.04 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

SYL Divonis Ringan dan Dikenai Uang Pengganti Rp14 Miliar, Eks Penyidik KPK: Banding!

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasalnya, hukuman untuk membayar uang pengganti hanya Rp14 miliar yang sangat jauh dari tuntutan Jaksa KPK sebesar Rp44 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau melihat tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun sementara uang pengganti diketuk hakim hanya sekitar Rp14 miliar jauh dari nilai tuntutan Rp44 miliar,” kata eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, kepada Okezone, Minggu (14/7/2024).

“Maka menurut saya KPK harus banding atas vonis yang dijatuhkan hakim ke SYL tersebut," lanjut Yudi.

Menurutnya, melihat besaran uang pengganti yang diberikan Hakim, terjadi kesenjangan terkait upaya pemulihan nilai hasil dari tindak pidana korupsi. "Banding merupakan tindakan yang rasional bagi KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan 10 tahun penjara mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Namun, KPK tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap SYL.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan,"tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: positif (88.3%)