IKN For Sale, Kian Jelas 'Tuannya' Jokowi lewat Jualan HGU 190 Tahun Minggu, 14/07/2024, 06:40 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Warta Ekonomi, Jakarta -
Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan kritikan pedas terhadap kebijakan pemberikan izin hak guna usaha (HGU) untuk investor sampai 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, hal ini menjadi bukti lain atas keberpihakan pemerintah terhadap investor dibanding rakyat dari Indonesia.
Mardani mengatakan pemerintah seolah menjual ibu kota lewat kebijakan tidak masuk akal tersebut. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menurutnya telah mengabaikan kepentingan masyarakat untuk memanjakan pemilik modal termasuk asing.
Baca Juga: Bukan Sekedar Pengusaha, Ini Jasa Jusuf Hamka untuk Jokowi
"Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal dan memanjakan investor, tapi abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas," ungkapnya dalam akun X, dilansir pada Minggu (14/07/2024).
Mardani juga mengatakan bahwa kebijakan HGU 190 tahun bertentangan dengan undang-undang yang menegaskan bahwa negara menguasai sumber daya alam untuk digunakan sebaik-sebaiknya demi kepentingan masyarakat.
"Bertentangan dengan konstitusi kita, ingat prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi yg diatur Pasal 33 UUD 1945," tegas Mardani.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan mimpi pemerintah untuk mewujudkan reforma agraria. Jokowi dinilai telah melupakan janjinya sendiri terkait dengan mimpi menekan ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia.
"Bertentangan juga dengan reforma agraria yang selama ini digaung-gaungkan Pemerintahan Jokowi. Maksud dari reforma agraria itu kan salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan. Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi soal reforma agraria hanyalah tinggal sekadar janji," tutur Mardani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Dalam pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, disampaikan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa memberikan jaminan kepastian jangka waktu atas hak tanah melalui siklus pertama. Pihaknya juga bisa kembali melakukan perpanjangan melalui siklus kedua.
Baca Juga: Kereta Whoosh Bikin Rugi PT WIKA, Jokowi Tidak Menarget KCJB Kapan Untung
Khusus Hak Guna Usaha (HGU), pada siklus pertama diberi jangka waktu 95 tahun, begitu pun pada siklus kedua. Sehingga totalnya mencapai 190 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: negatif (88.7%)