Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Jual Rokok Bakal Pakai Sistem Zonasi, Dilarang Keras Dagang di Dekat Sekolah: Ngeyel Bakal Ditindak!
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok dekat lingkungan sekolah, tepatnya di bawah jarak 200 meter. Larangan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan, turunan Undang-Undang Kesehatan.
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes, dr Ngabila Salama menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi pelajar. Sebab, mayoritas perokok pemula berasal dari kalangan remaja.
"Sebenarnya ini langkah yang cukup progresif. Pemerintah membuat sebuah atau bertindak tegas membuat peraturan tegas untuk melindungi anak, terutama pelajar," ujarnya, Jumat 12 Juli 2024.
Ngabila Salama menekankan bahwa aturan zonasi tersebut dibuat untuk mengurangi penggunaan rokok dari kalangan pelajar. Nantinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan penjualan rokok, dekat kawasan sekolah.
"Karena temuan-temuan fakta yang dilakukan oleh penelitian bahwa intensitas penjualan rokok paling padat itu di sekitar sekolah," tuturnya.
"Satpol PP dan pihak berwenang untuk menertibkan kawasan tersebut," ucap Ngabila Salama menambahkan.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengisyaratkan RPP Kesehatan akan disahkan Presiden Jokowi tidak lama lagi.
"Insyaallah Bapak Presiden dalam waktu segera bisa mengeluarkan," ujarnya.
Omzet Pedagang Bakal TurunLarangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah yang sedang diwacanakan pemerintah, dinilai akan berdampak terhadap warung-warung rakyat. Omzet mereka diperkirakan akan turun sekitar 20 persen.
Potensi menurunnya pendapatan warung rakyat ini berdasarkan hasil survei yang dilakukannya pada 2022.
“Menurut survei yang pernah kami lakukan di 2022 menunjukan rokok merupakan salah satu proporsi yang paling banyak dibeli di warung-warung kecil, di luar barang kebutuhan pokok. Sekitar 20 persen dari total omzet warung itu didapat dari penjualan rokok,” tutur Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Gigih Prihantono.
Survei Unair itu juga menunjukkan, 10 persen pembeli rokok di warung rakyat itu adalah mereka yang masih berusia pelajar.
“Jadi diperkirakan omset warung kecil akan turun sekitar 20 persen,” ucap Gigih Prihantono.
Alih-alih melarang warung di dekat sekolah berjualan rokok, dia justru menyarankan agar pemerintah membatasi pembeli rokok dari kalangan anak-anak dan pelajar.
“Usia di atas 18 tahun saya rasa tidak masalah (kalau membeli rokok),” ujar Gigih Prihantono.
Larangan berjualan rokok bagi warung yang berada di sekitar sekolah ini dinilai tidak akan berpengaruh terhadap usaha ritel. Dia justru mempertanyakan, apakah pemilik warung akan dikenakan sanksi jika tetap menjual rokok?
“Ini menjadi ketidakadilan untuk pemilik warung. Saya tidak setuju bila ada sanksi bagi mereka,” kata Gigih Prihantono.
Langkah yang TepatManager Komnas Pengendalian Tembakau, Nina Samidi menilai pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter di lingkungan sekolah sudah tepat. Hal ini diharapkan bisa mengurangi tingkat konsumsi rokok pada anak-anak dibawah umur.
Sebab, penjualan rokok lebih efektif menyasar ke calon pembeli baru terutama di sekitar sekolah. Itu sesuai dengan penelitian dilakukannya terkait pengukuran penjualan rokok di sekitar perumahan dan perkantoran.
"Kenapa hal ini bisa terjadi? karena mereka melihat target calon pelanggan di masa depan. Bagi mereka, anak sekolah merupakan target yang paling utama," kata Nina Samidi.
Lebih lanjut, ada 7,4 persen anak laki-laki di Indonesia yang sudah mendapatkan akses untuk merokok. Presentase angka tersebut turun pada tahun sebelumnya yang mencapai 9,1 persen anak laki-laki di Indonesia menjadi perokok aktif.
"Karena setiap tahunnya, angkanya terlalu tinggi. Maka harus ada pencegahan dari sejak kecil dengan berbagai macam edukasi bahaya merokok," ujar Nina Samidi.
Terkait peraturan pelarangan penjualan rokok di sekitar sekolah, sebetulnya sudah diimbau pemerintah sejak awal tahun 2023. Imbauan ini kemudian baru diterapkan, karena perlu adanya uji coba untuk menghentikan penjualan rokok di lingkungan sekolah.
"Dengan adanya aturan tersebut diharapkan anak-anak sekolah akan susah mendapatkan rokok. Sehingga keinginan untuk merokok bisa berhenti dengan sejalannya aturan tersebut diberlakukan," tutur Nina Samidi.***
Sentimen: negatif (80%)