Sentimen
Negatif (100%)
13 Jul 2024 : 22.53
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, Tipikor, pencurian, korupsi

Tokoh Terkait

SYL Hargai Vonis 10 Tahun Penjara: Mungkin Saya Salah, tapi Semua Demi Bangsa dan Negara

13 Jul 2024 : 22.53 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

SYL Hargai Vonis 10 Tahun Penjara: Mungkin Saya Salah, tapi Semua Demi Bangsa dan Negara

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku menghargai keputusan vonis 10 tahun penjara yang dari majelis hakim terkait kasus pencurian uang rakyat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Selain penjara, dia juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim. Saya menghargai kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini," tuturnya saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Menurut Syahrul Yasin Limpo, berbagai pidana tersebut merupakan bagian dari konsekuensi jabatannya sebagai menteri yang memimpin Kementan dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional dan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid-19.

Oleh karena itu, dia akan mempertanggungjawabkan dan menghadapi risiko maupun diskresi dari jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Namun di sisi lain, SYL berharap tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa karena persoalan yang menimpa dirinya.

"Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," kata Syahrul Yasin Limpo.

Jaksa KPK Pikir-Pikir

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Sikap KPK melalui jaksa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Dia mengatakan bahwa dalam kurun waktu tersebut, jaksa akan melaporkan detail persidangan kepada pimpinan komisi antirasuah itu sebelum menyatakan akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," ujar Tessa Mahardika.

Vonis SYL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus yang menjeratnya. Dia terbukti melakukan pencurian uang rakyat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Dia menegaskan bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan begitu, SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS (Rp483 juta) subsider 2 tahun penjara.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Syahrul Yasin Limpo dan mantan anak buahnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur JPU KPK, Meyer Simanjuntak.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (Rp490 miliar), dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Syahrul Yasin Limpo dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Meyer Simanjuntak.

Jaksa menilai, Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni Syahrul Yasin Limpo dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar Meyer Simanjuntak.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan adalah karena Syahrul Yasin Limpo telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.***

Sentimen: negatif (100%)