Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, Tipikor, nepotisme, korupsi
Tokoh Terkait
Roundup: SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat vonis pidana utama 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2020 sampai 2023.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 13 Juli 2024.
Dalam kasus ini, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya pidana utama, SYL juga mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar, ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
Vonis untuk SYL itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar SYL dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Jaksa juga menuntut agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Hal-hal yang Memberatkan Vonis SYL SYL berbelit-belit Perbuatannya sebagai penyelenggara negara/pejabat publik tidak memberikan teladan yang baik. Tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. SYL bersama keluarga dan kolega menikmati hasil korupsi. Hal-hal yang Meringankan Vonis SYL SYL berusia lanjut, yakni 69 tahun. Belum pernah dihukum. Telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan saat Covid-19. Punya banyak penghargaan dari Pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya. Bersikap sopan selama persidangan. SYL dan keluarganya telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil korupsi.Itulah vonis untuk SYL dan hal-hal yang memberatkan, serta meringankannya.***
Sentimen: negatif (99.9%)