Sentimen
Negatif (98%)
13 Jul 2024 : 18.54
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, Tipikor, nepotisme, korupsi

Partai Terkait

SYL Masih Membanggakan Diri Meski Divonis 10 Tahun Penjara: Saat Saya Jadi Menteri, Ada 71 Penghargaan

14 Jul 2024 : 01.54 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

SYL Masih Membanggakan Diri Meski Divonis 10 Tahun Penjara: Saat Saya Jadi Menteri, Ada 71 Penghargaan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih sempat berbangga diri walau divonis 10 tahun penjara karena terbukti korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 - 2023. Ia bangga lantaran selama menjadi Menteri Pertanian sudah meraih 71 penghargaan nasional, yang di antaranya diterima oleh Presiden.

Hal itu disampaikannya usai sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024. 

"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan dua tahun, bukan persoalan yang sedikit. Tapi, saya merasa bangga, saat saya menjadi menteri, (ada) 71 penghargaan nasional, di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui Internasional Risk Research Institute (IRI)" katanya, dikutip pada Jumat, 12 Juli 2024. 

Usai sidang, SYL juga berterima kasih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Saat itu, SYL sempat menyinggung soal risiko jabatan. 

"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi telah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya," ujarnya. 

"Maafkan saya kalau sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Pak Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ucapnya melanjutkan. 

Ada Pidana Tambahan untuk SYL

Vonis pidana penjara 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk SYL itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucapnya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar, ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Hal-hal yang Memberatkan Vonis SYL SYL berbelit-belit Perbuatannya sebagai penyelenggara negara/pejabat publik tidak memberikan teladan yang baik. Tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. SYL bersama keluarga dan kolega menikmati hasil korupsi. Hal-hal yang Meringankan Vonis SYL SYL berusia lanjut, yakni 69 tahun. Belum pernah dihukum. Telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan saat Covid-19. Punya banyak penghargaan dari Pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya. Bersikap sopan selama persidangan.  SYL dan keluarganya telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil korupsi.

SYL pun menghargai keputusan majelis hakim tersebut.***

Sentimen: negatif (98.5%)