Sentimen
Negatif (99%)
10 Jul 2024 : 16.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon, Purwakarta

Kasus: pembunuhan

Pihak Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Kesaksian Palsu

10 Jul 2024 : 16.29 Views 1

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Pihak Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Kesaksian Palsu

Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede, pada Rabu (10/7/2024) di Jakarta.

Kedatangan pihak keluarga terpidana kasus Vina dan Eky tersebut, didampingi oleh Dedi Mulyadi dan pengacara serta organisasi Peradi.

“Hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksian-nya benar atau palsu,” kata Dedi dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup, dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan, karena kesaksian palsu salah satunya dari saksi Aep dan Dede.

Upaya pelaporan itu, kata dia, untuk menguji kesaksian Aep dan Dede sebagai upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan 7 terpidana.

“Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan 7 terpidana yang hari ini masih mendekap di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” tutur mantan Bupati Purwakarta itu.

Sebelumnya, Selasa (25/6/2024), keluarga 7 terpidana Vina Cirebon juga mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan ketua RT Pasren, terkait kesaksian palsu.

Dedi menyampaikan keyakinannya bahwa 7 terpidana tidak bersalah, dan siap untuk membela pihak-pihak yang tidak bersalah.

“Saya sudah sampai pada kesimpulan, saya meyakini mereka tidak bersalah, kenapa saya tampil di sini? karena saya ingin membela yang tidak bersalah, memberikan ruang dan jalan agar mereka terbebas tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah,” ujar Dedi.

Ia memastikan, jika 7 terpidana terbebas dari hukuman berdasarkan Peninjauan Kembali (PK), tidak akan menuntut apa pun pada negara.

“Saya sudah bicara dengan keluarganya, dan saya sampaikan di sini bahwa kekeliruan dalam pandangan kami atau peradilan yang sesat ini pada akhirnya andai kata mereka terbebas hukuman dengan PK, mereka sudah ngomong tidak akan menuntut apa pun pada negara, dan hanya ingin keluarganya bebas,” tandasnya.(ant/ris/ipg)

Sentimen: negatif (99.9%)