Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Suzuki
Kab/Kota: Pasuruan, Sampang
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Buruh Pabrik Tewas Dibantai Kakak Adik di Pasuruan, Murka Korban Kerap Tunjukan Video Asusila
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Beji pada Rabu 10 Juli 2024.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di depan teras rumah korban di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu 10 Juli 2024. Kedua terduga pelaku yakni AD (27) dan AN(26) merupakan warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik,” ucap Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally, Kamis 11 Juli 2024.
Sedangkan Korban merupakan seorang pria bernama Murdiono (29). Dia adalah buruh pabrik asal Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Murdiono dihabisi nyawanya dengan keji di depan rumah pada Rabu 10 Juli 2024 dini hari. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.
Usai menghabisi korban, kedua pelaku kemudian menyerahkan diri ke warga. Keduanya selanjutnya diamankan ke Polsek Beji.
Kronologi KejadianPengungkapan kasus tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasihumas Polres Pasuruan, Iptu Bambang. Dia menjelaskan, peristiwa penghilangan nyawa dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit itu terjadi pukul 00.30 WIB.
Dugaan penyebab penganiayaan tersebut, karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah kepada korban yang diduga sering menggoda Adik kandung Perempuan dari pelaku.
“Pelaku mengaku jika korban sering menggoda adiknya, dan bahkan sampai menunjukkan Video asusila kepada Adik Pelaku, sedangkan Adik Pelaku telah bersuami,” kata Bambang.
Kedua pelaku tersebut kemudian melakukan penganiayaan dengan menyabetkan Celurit kepada tubuh Korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan, dan pipi kiri. Korban kemudian meninggal dunia di tempat, akibat bacokan Celurit pelaku.
“Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya," ujar Bambang.
Dari penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis clurit dan 1 unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” tutur Bambang.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
"Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Sedangkan Pasal 170 KUHP berbunyi:
"Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan".***
Sentimen: negatif (100%)