Sentimen
Positif (64%)
11 Jul 2024 : 15.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Menko Polhukam Persilakan Terpidana Kasus “Vina Cirebon” Ajukan PK

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

11 Jul 2024 : 15.52
Menko Polhukam Persilakan Terpidana Kasus “Vina Cirebon” Ajukan PK

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mempersilakan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Hadi mengatakan, para terpidana berhak mengajukan PK apabila mereka telah mengantongi hak baru.

“Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru. Kalau ada bukti baru, silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Hadi kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hadi pun menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung yang menganulir status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Ekky.

“Kita hargai putusan pengadilan, sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu,” kata dia.

Mantan panglima TNI ini pun menyerahkan sepenuhnya evaluasi internal Polri seusai praperadilan Pegi diterima.

“Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu,” kata Hadi.

Diberitakan sebelumnya, tim hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky berencana mengajukan PK ke MA.

Para terpidana yang akan mengajukan PK itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Politikus Dedi Mulyadi selaku pendamping ketujuh terpidana itu mengatakan secara hukum masih ada ruang bagi pihaknya untuk mengajukan PK.

"Dan itu masih ada ruang namanya PK dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Kuasa hukum para terpidana itu, Jutek Bongso, juga menegaskan segera mengajukan PK untuk membebaskan para kliennya.

Menurut Jutek, masih ada kemungkinan aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya saat itu keliru atau khilaf.

"Kalau dirasa ada kekhilafan, itu salah satu alasan kita boleh PK atau penerapan hukumnya yang kita rasa kurang keliru, tepat, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan," kata dia.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Sentimen: positif (64%)