Sentimen
Positif (100%)
13 Jul 2024 : 10.45
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Rembang, Jeddah

Tokoh Terkait

Ketua DPRD Rembang yang Hilang Ternyata Ditangkap di Mekkah, Kemlu Lakukan Pendampingan

13 Jul 2024 : 10.45 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ketua DPRD Rembang yang Hilang Ternyata Ditangkap di Mekkah, Kemlu Lakukan Pendampingan

JAKARTA, PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak lima warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Mekkah, Arab Saudi atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait dengan haji. Salah satu yang ditangkap adalah Ketua DPRD Rembang, STR. Mendengar kabar tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah segera mengambil langkah-langkah untuk memberikan pendampingan hukum kepada para WNI yang ditahan tersebut.

Kejadian penangkapan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang WNI kepada Konsulat Jenderal RI di Jeddah (KJRI Jeddah) pada 21 Juni 2024. Tim KJRI langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dan memperoleh informasi bahwa penangkapan terjadi pada 9 Juni 2024 di wilayah Mekkah. Selain STR, WNI yang ditangkap adalah JSA, ALD, MII, dan MPN. Kelimanya awalnya ditahan di Kepolisian Jarwal sebelum dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Syumaysi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal.

Langkah-langkah perlindungan segera diambil oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan KJRI Jeddah untuk memastikan pemenuhan hak-hak para WNI yang ditahan. Mereka melakukan komunikasi intensif dengan para WNI yang ditangkap untuk mendapatkan kronologi kejadian secara lengkap. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan pidana di Arab Saudi. Untuk memberikan bantuan hukum yang maksimal, Kemlu dan KJRI Jeddah menunjuk firma hukum Attibyan Law Firm untuk membela kepentingan para WNI.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 12 Juli 2024 bahwa upaya pendampingan hukum terus dilakukan. "Sidang pertama telah berlangsung pada 4 Juli dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Sidang kedua berlangsung pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa STR dan JSA," ujar Judha Nugraha. Sidang lanjutan ketiga dijadwalkan akan segera berlangsung dengan agenda pemaparan alat bukti.

Selain pendampingan hukum di pengadilan, KJRI Jeddah juga memastikan bahwa mereka terus berkomunikasi dengan keluarga para WNI yang ditahan untuk memberikan update perkembangan kasus secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keluarga tetap mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Penangkapan ini menyoroti pentingnya peran diplomasi dan perlindungan WNI di luar negeri. Kemlu dan KJRI Jeddah tidak hanya melakukan langkah-langkah hukum, tetapi juga mengupayakan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DPRD Rembang, untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

DPRD Rembang juga telah berkoordinasi dengan Kemlu untuk memastikan bahwa hak-hak ketua mereka, STR, dipenuhi selama proses hukum ini. Dalam pernyataannya, DPRD Rembang mengungkapkan dukungan penuh terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil.

Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di Arab Saudi, mengingat posisi salah satu yang ditangkap adalah pejabat tinggi daerah. Pemerintah Indonesia melalui Kemlu dan KJRI Jeddah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki dimensi internasional seperti ini.

Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, berbagai upaya telah dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak dasar para WNI yang ditahan tetap terjaga. Pendampingan psikologis juga diberikan untuk membantu mereka menghadapi situasi yang sulit ini. Kemlu dan KJRI Jeddah terus memonitor perkembangan kasus dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar internasional.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga memberikan pelajaran penting bagi semua WNI yang bepergian ke luar negeri, terutama untuk keperluan ibadah haji dan umrah. Diharapkan bahwa dengan adanya kejadian ini, semua pihak dapat lebih waspada dan mematuhi semua aturan yang berlaku di negara tujuan, serta selalu berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan jika diperlukan.

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang telah diambil oleh Kemlu dan KJRI Jeddah menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak warganya di luar negeri. Melalui koordinasi yang baik dengan otoritas setempat dan berbagai upaya pendampingan hukum, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan para WNI yang ditahan dapat kembali ke Indonesia dengan aman.***

 

Sentimen: positif (100%)