Sentimen
Negatif (98%)
13 Jul 2024 : 03.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sampang

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

KPK Ungkap Kasus Dugaan Suap Dana Hibah APBD Jawa Timur 2019-2022

13 Jul 2024 : 10.08 Views 1

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

KPK Ungkap Kasus Dugaan Suap Dana Hibah APBD Jawa Timur 2019-2022

Abadikini.com, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak dan rekan-rekannya, oleh KPK pada Desember 2022.

“Tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Tessa menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat tersangka merupakan penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada media pada waktunya bila penyidikan dianggap telah cukup,” tambah Tessa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Sahat. Politikus Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak mampu membayar dalam batas waktu tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, atau diganti dengan pidana 4 tahun penjara jika harta bendanya tidak mencukupi.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara untuk Sahat. Sahat terbukti menerima suap terkait dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat mencapai Rp 200 miliar.

Tindak pidana ini dilakukan Sahat bersama staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sentimen: negatif (98.5%)