Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Purbalingga, Banjarnegara
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Budi Santoso
Suami Bunuh Mantan Istri yang Tak Mau Diajak Rujuk, Ada Luka Tusuk di Jantung
Okezone.com Jenis Media: Nasional
BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara, Jateng, mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan suami kepada mantan istrinya. Motifnya, tersangka marah karena korban tak mau diajak rujuk.
Berdasar keterangan pers yang diterima MNC Media dari Polres Banjarnegara, Jumat (12/7/2024), tersangka pembunuhan itu berinisial SH (33) alamat sesuai KTP di Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara tinggal di Kabupaten Purbalingga.
Sementara korban adalah KN (28) warga Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Insiden terjadi pada Rabu 10 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB di rumah bibi korban di Banjarnegara.
“Tersangka mengajak rujuk sedangkan korban menolak, enam bulan yang lalu sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Banjarnegara,” ungkap Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso pada keterangan tertulisnya.
Berdasar penyidikan kepada tersangka dan informasi yang dihimpun petugas, penyebab perceraian karena adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka kerap mabuk dan mengancam akan membunuh korban.
"Korban juga pernah melaporkan KDRT ke Polres Banjarnegara pada tahun 2019, namun laporan dicabut karena korban memaafkan dan mereka kembali bersama dan memiliki anak," sambung Kapolres.
Berdasar hasil autopsi, sebut Kapolres, terdapat sejumlah luka di tubuh korban akibat senjata tajam. Yakni; 4 luka robek pada bagian punggung dengan lebar 3 cm, 4 cm, 4,5 cm, 6 cm, kemudian 3 luka robek pada bagian dada dengan lebar 5 cm, 4,5 cm, 3,5 cm, selanjutnya 1 luka robek pada bagian perut dengan lebar 3,5 cm dan 2 luka robek pada bagian lengan kanan dengan lebar 7 cm dan 3 cm.
"Hasil autopsi dari dokter forensik menyampaikan penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk pada jantung," kata Kapolres.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 bilah pisau sangkur warna hitam merk Columbia panjang 32 cm berikut sarung pisaunya, 1 potong Daster warna merah motif bunga, 1 potong celana dalam warna biru, 1 potong BH warna merah, satu unit Honda Brio warna Hitam.
Adapun kronologi kejadian, lanjut Kapplres, yakni pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 pada pukul 04.30 wib semula korban pulang bersama dua saudaranya dari Sokanadi.
Sampai di lokasi kejadian, korban langsung masuk rumah bibinya bernama Ropingah. Saudara korban juga masuk rumah mereka sendiri, bersebelahan dengan rumah bibi korban.
"Sesaat setelah saudara korban masuk rumah tiba-tiba mendengar suara gaduh dari rumah bibi korban, kemudian saudara korban menuju rumah tersebut, namun ketika hendak masuk pintu rumah terkunci dari dalam, pintu akhirnya dibuka oleh saudara yang lain, setelah berhasil masuk ke dalam rumah melihat korban sedang cekcok mulut dengan tersangka di ruang tamu depan," ujar dia.
Setelah itu, sambung Kapolres, lalu tiba-tiba tersangka menghujamkan pisau ke arah korban dengan membabi buta yang mengenai tubuh korban. Saudara korban berusaha untuk melerai serta berusaha meminta bantuan warga keluar rumah, ketika saudara mencari bantuan warga pelaku melarikan diri dan kembali lagi ke TKP korban sudah ditolong warga untuk dibawa ke RSUD Banjarnegara.
Sementara, kronologi penangkapan, kata AKBP Erick, bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 05.15 wib setelah tersangka melakukan tindakan pembunuhan kemudian tersangka lari ke rumah Khasan Tobingi yang merupakan tokoh agama di Desa Sawangan. Dia kemudian mengubungi anggota Polek Punggelan lalu tersangka diamankan ke Polsek Punggelan dan dibawa ke Polres Banjarnegara.
"Pelaku ditetapkan tersangka pada Hari Rabu 10 Juli 2024, tersangka ditahan secara resmi tanggal 11 Juli 2024," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tandas Kapolres.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: negatif (100%)