Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Lodewijk F Paulus
Tok! RUU Wantimpres Disetujui Jadi Usulan Inisiatif DPR
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia menjelaskan RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
"Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI," kata Lodewijk dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Pimpinan paripurna Lodewijk mulanya mempersilakan juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait RUU Wantimpres. Dijelaskan pada rapat Badan Legislasi sebelumnya, sembilan fraksi di DPR RI menyetujui Revisi UU Wantimpres dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
"Dengan demikian dari 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden dapat disetujui menjadi rancangan UU DPR RI?" tuturnya.
"Setuju," ujar anggota dewan.
DPR RI resmi menyetujui RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ada Perubahan RUU WantimpresKetua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan ada sejumlah perubahan dari RUU tentang Wantimpres. Supratman mengatakan keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung mengikuti kebutuhan presiden.
"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, dari mana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah, itu satu," tutur Supratman.
Kemudian kedua, lanjut Supratman, menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma delapan.
"Sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," ucapnya.***
Sentimen: netral (88.8%)