Sentimen
Negatif (100%)
12 Jul 2024 : 20.24
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi

Tokoh Terkait

Ricuh Usai Sidang Putusan, Juru Kamera TV Hampir Jadi Korban Penganiayaan Pendukung SYL

12 Jul 2024 : 20.24 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ricuh Usai Sidang Putusan, Juru Kamera TV Hampir Jadi Korban Penganiayaan Pendukung SYL

PIKIRAN RAKYAT - Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Juru kamera wartawan televisi nasional menjadi korban upaya penganiayaan oleh anggota ormas saat meliput sidang putusan dengan terpidana mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 11 Juli 2024.

Upaya penganiayaan itu tertangkap kamera milik rekan seprofesi wartawan lain. Dalam rekaman terlihat beberapa anggota ormas yang berupaya melakukan penganiayaan mengenakan baju warna putih dan di bagian belakangnya terdapat tulisan Formasi (Forum Masyarakat Sulawesi).

Korban menuturkan awalnya ada ormas pro SYL sepakat bahwa setelah vonis dibacakan mereka akan tertib dan membuka jalan agar peliputan bisa berjalan lancar.

"Tapi nyatanya pas mereka keluar, mereka berdesakan, berdesakan. Kalau televisi kan kita sudah blocking, berdesakan, polisi yang jaga juga enggak mengatasi," kata juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala.

Kericuhan usai sidang putusan SYL. Terlihat beberapa anggota ormas yang berupaya melakukan penganiayaan mengenakan baju warna putih dan di bagian belakangnya terdapat tulisan Formasi (Forum Masyarakat Sulawesi).

Situasi saling dorong tak terelakkan. Korban pun mengeluhkan peralatan kamera rusak karena insiden dengan pendukung SYL.

"Iya dikejar-kejar, gua juga tadi liat lagi, karena gua panas alat gua rusak, ya panaslah maksudnya emosi, terus gua teriak lagi 'koruptor' gitu," ujarnya.

"Mereka ga sukalah kayaknya, yaudah gua dikejar sampai sana (koridor), gue dikejar," tuturnya.

Dalam situasi pengejaran itu, diakuinya sempat ada upaya melakukan penganiayaan. "Gue bertahan, mereka rame, sudah ditendang, tapi ga kena aja sih."

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020-2023. SYL dijatuhi vonis 10 tahun kurungan penjara.

Mantan Mentan itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.***

Sentimen: negatif (100%)