Sentimen
Positif (99%)
12 Jul 2024 : 11.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: HAM, korupsi

KPU Minta Caleg Terpilih Mulai Lapor Harta Kekayaan ke KPK

12 Jul 2024 : 18.55 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPU Minta Caleg Terpilih Mulai Lapor Harta Kekayaan ke KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta caleg terpilih hasil Pileg 2024 mulai melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu tertuang dalam surat dinas nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang dilayangkan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota pada Kamis (11/7/2024).

Afif berujar, hal ini sehubungan dengan persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD.

Baca juga: KPU Sebut 78 Persen Warga Tangsel Sudah Dicoklit

"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada pengurus partai politik di tingkatan masing-masing, khususnya yang memperoleh kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi atau Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, agar calon terpilih dari masing-masing partai segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK," tulis Afif dalam surat itu.

Adapun KPK telah mengatur waktu dan mekanisme penyampaian laporan harta kekayaan itu dalam Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 pada 16 April 2024.

Afif meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota mempedomani mekanisme di surat edaran tersebut.

Ia menekankan, berdasarkan surat edaran itu, caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Namun, apabila mereka tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Baca juga: Buntut Ketua KPU Dipecat, Komnas HAM Minta Penyelenggara Pemilu Bentuk Satgas TPKS

"Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 (dua puluh) hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota," tambah Afif.

Afif juga menugaskan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memantau proses dan status pelaporan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pelaporan_caleg. 

Sebagai informasi, penyampaian laporan harta kekayaan caleg terpilih diatur pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Beleid itu mengatur, sebelum KPU menyampaikan siapa saja caleg terpilih, caleg terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca juga: Skandal Asusila Eks Ketua KPU, Mahfud Minta Semua Komisioner Tanggung Jawab secara Moral

Lalu, tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024, caleg yang tidak memenuhi kewajiban terkait laporan harta kekayaan sebagaimana diatur surat itu tidak akan diberikan tanda terima oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (99.9%)