Sentimen
Netral (86%)
12 Jul 2024 : 12.04
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kab/Kota: Guntur, Amsterdam

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Periksa Mantan Pegawai Perusahaan Jepang Terkait Kasus LNG PT Pertamina

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

12 Jul 2024 : 12.04
KPK Periksa Mantan Pegawai Perusahaan Jepang Terkait Kasus LNG PT Pertamina

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pegawai perusahaan energi asal Jepang, Nippon Ketjen Co., Ltd., Tekashi Hashiguchi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero).

Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Takeshi dimintai keterangan oleh penyidik menyangkut trading atau jual beli LNG pada Selasa (9/7/2024).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karena Agustiawan.

"Kita ingin mendapatkan informasi terkait dengan trader, atau trading-nya seperti apa. Jadi, trading atau penjualan dari LNG-nya itu seperti apa," kata Asep kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Dalam situs resminya, The Ketjen Catalyst Group memiliki tiga fasilitas yakni di Houston, Texas, dan Amsterdam.

Adapun PT Pertamina diketahui membeli LNG dari Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL LLC), perusahaan energi yang berbasis di Texas dengan kontrak pengadaan tahun 2011-2021.

Asep mengatakan, penyidik perlu mendalami berbagai jenis kontrak-kontrak menyangkut pengadaan LNG.

"Kita juga mencari di tahun itu misalkan kontrak-kontraknya seperti apa. Karena kita harus menyusuri mulai dari kontrak-kontrak tersebut," ujar Asep.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Pembelian LNG Pertamina di Era Karen tak Lewat RUPS

Menurut Asep, tidak semua orang maupun perwakilan perusahaan tertentu yang dimintai keterangan oleh KPK terlibat tindak pidana korupsi.

Dalam pemeriksaan eks pegawai Nippon Ketjen misalnya, penyidik membutuhkan informasi terkait trading LNG.

"Jadi perusahaan-perusahaan LNG ini ada beberapa perusahaan termasuk di negara tetangga tempatnya, termasuk juga di Jepang," tutur Asep.

Pemeriksaan seperti ini, kata Asep, juga dilakukan ketika penyidik memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Penyidik meminta informasi terkait rapat-rapat di jajaran pemegang saham PT Pertamina hingga apakah pembelian LNG sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.

"Jadi, kita betul-betul menyusuri peristiwa-peristiwa yang saat itu terjadi," kata Asep.

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Karen divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama meneken perjanjian kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, perusahaan yang berbasis di Texas, Amerika Serikat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).

Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina.

Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014. Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: netral (86.5%)