Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ditanya soal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Pegi: Tidak Kenal
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pegi Setiawan angkat bicara soal para terpidana yang telah menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Dia menegaskan tidak mengenal mereka. "Tidak kenal," kata Pegi dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV, Kamis, 11 Juli 2024. Dia mengakui mukanya seperti anak nakal. Namun, dia menegaskan tidak pernah masuk geng motor. "Banyak orang bilang muka kamu kayak preman. Tapi alhamdulillahh enggak pernah ikutan begitu," ujar Pegi. Menurut dia, orang bertato bukan berati nakal. Selain itu, orang yang memiliki muka sangar bukan berarti orang berandalan, dan penampilan berantakan bukan berarti penjahat. "Ini saya jadi diri saya sendiri. Kalau ngomong apa adanya, apa yang saya tahu saya ungkapin, apa yang saya enggak tahu, saya mau jawab apa," ungkap Pegi. Ada delapan terpidana dalam kasus ini. Yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup dan Saka Tatal yang kala itu masih di bawah umur dipenjara 8 tahun. Saka Tatal mendapatkan pengurangan hukuman menjadi empat tahun dan bebas April 2024. Di samping itu, Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan sekitar pukul 18.23 WIB pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapannya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah. Eman memerintahkan Polda Jawa Barat (Jabar) menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
Jakarta: Pegi Setiawan angkat bicara soal para terpidana yang telah menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Dia menegaskan tidak mengenal mereka."Tidak kenal," kata Pegi dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV, Kamis, 11 Juli 2024.
Dia mengakui mukanya seperti anak nakal. Namun, dia menegaskan tidak pernah masuk geng motor.
"Banyak orang bilang muka kamu kayak preman. Tapi alhamdulillahh enggak pernah ikutan begitu," ujar Pegi.
Menurut dia, orang bertato bukan berati nakal. Selain itu, orang yang memiliki muka sangar bukan berarti orang berandalan, dan penampilan berantakan bukan berarti penjahat.
"Ini saya jadi diri saya sendiri. Kalau ngomong apa adanya, apa yang saya tahu saya ungkapin, apa yang saya enggak tahu, saya mau jawab apa," ungkap Pegi.
Ada delapan terpidana dalam kasus ini. Yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup dan Saka Tatal yang kala itu masih di bawah umur dipenjara 8 tahun. Saka Tatal mendapatkan pengurangan hukuman menjadi empat tahun dan bebas April 2024.
Di samping itu, Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan sekitar pukul 18.23 WIB pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapannya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan Polda Jawa Barat (Jabar) menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)