Sentimen
Negatif (66%)
11 Jul 2024 : 09.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Magelang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Calon Hakim Agung Ditanya Mengapa Monopoli Dilarang dalam Hukum Perdata di Indonesia?

11 Jul 2024 : 09.42 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Calon Hakim Agung Ditanya Mengapa Monopoli Dilarang dalam Hukum Perdata di Indonesia?

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung untuk kamar perdata, Eko Purwanto ditanya terkait hukum monopoli dalam persaingan usaha di Indonesia.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, ketika perusahaan semakin besar dan menjadi penguasa pasar, mengapa perusahaan tersebut menjadi melanggar hukum?

"Menurut pandangan bapak bagaimana, jika seseorang atau perusahaan kemudian bisa menjadi besar dan menguasai pasar karena memang nature-nya itu adalah memaksimalisasi keuntungan. Kenapa kemudian menjadi terlarang?" kata Mukti dalam wawancara terbuka calon hakim agung di Gedung KY, Jakarta Pusat, RAbu (10/7/2024).

Eko menjelaskan, monopoli adalah salah satu hal yang dilarang dalam dunia bisnis di Indonesia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai Mutasi ala PNS Tak Ganggu Independensi, tetapi Bisa Kuras Keuangan

Sebab larangan itu dikarenakan monopoli akan membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat.

"Karena penentuan keuntungan, harga dan sebagainya tidak ada persaingan yang wajar," ujarnya.

Terkait masalah monopoli ini, Eko menilai pengusaha bisa mengajukan kasus tersebut ke Komisi Perselisihan Persaingan Usaha (KPPU).

Dia kemudian memberikan contoh monopoli yang dilakukan salah satu marketplace yang beroperasi di Indonesia.

"Sebagai contoh yang baru saja ngetren itu mengenai kaitannya dengan Shopee yang kemudian menggunakan sarana pengiriman hanya dengan satu atau dua lembaga atau badan saja," katanya.

Baca juga: Ditanya Soal 40-60 Persen Pajak Masuk ke Kantong Aparat, Calon Hakim Agung Usul Ada Deklarasi di Luar LHKPN

"Itu akhirnya disepakati Shopee bersedia merubah bagaimana supaya tidak terjadi persaingan usaha. Ini dilarang karena menjadi tidak sehat, karena konsumen akan dirugikan," tandas Eko.

Sebagai informasi, Eko Purwanto merupakan calon hakim agung kamar perdata yang diusulkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Pria kelahiran Magelang, 1966 ini mengenyam pendidikan formal sebagai sarjana hukum 1991 di Universitas Muhammadiyah Magelang. Kemudian melanjutkan studi magisternya di Universitas Narotama Surabaya.

Selain itu, Eko pernah menjabat sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (66.7%)