Sentimen
Negatif (99%)
11 Jul 2024 : 17.49
Informasi Tambahan

Event: HUT Bhayangkara

Tokoh Terkait

Kerap Open BO di MiChat, Dua Muncikari dan Empat Wanita PSK di Barru Dibekuk Polisi

12 Jul 2024 : 00.49 Views 1

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Kerap Open BO di MiChat, Dua Muncikari dan Empat Wanita PSK di Barru Dibekuk Polisi

Kasi Humas Polres Barru, Iptu Iriansyah menuturkan bahwa selain IW dan FA, polisi juga mengamankan empat perempuan yang diduga sebagai pekerja seks.

RAKYATKU.COM, BARRU – Malam itu, suasana di Kelurahan Mangempang, Kabupaten Barru, terlihat tenang seperti biasa. Namun, di balik ketenangan tersebut, Tim Operasi Pekat dari Kepolisian Resor (Polres) Barru sedang bersiap untuk menggerebek sebuah rumah kos.

Operasi yang dilakukan pada Rabu malam (10/07/2024) itu, menjadi puncak dari penyelidikan panjang terkait sindikat perdagangan orang yang beroperasi melalui aplikasi mobile (MiChat).

Di dalam rumah kos tersebut, dua muncikari berinisial IW dan FA, yang diketahui berasal dari Kota Makassar, tengah menjalankan aksinya. Mereka tidak menyangka bahwa malam itu akan menjadi akhir dari bisnis gelap yang telah mereka jalankan selama ini.

Baca Juga : Travel Al Hijrah Hadapi Tuduhan Penipuan Haji Plus, Pengacara Beri Klarifikasi

Dengan tenang, mereka menawarkan jasa perempuan pekerja seks melalui aplikasi MiChat . Mereka mematok tarif Rp150 ribu hingga Rp200 ribu rupiah sekali Open BO (Open Booked Out).

Kasi Humas Polres Barru, Iptu Iriansyah menuturkan bahwa selain IW dan FA, polisi juga mengamankan empat perempuan yang diduga sebagai pekerja seks.

Di ruang pemeriksaan Polres Barru, terlihat para tersangka dan saksi yang duduk dengan wajah penuh kecemasan. "Seluruh tersangka, saksi, dan barang bukti saat ini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Iriansyah kepada awak media yang menunggu di luar.

Baca Juga : Tebar Benih Kebaikan, Polres Barru Berikan Beasiswa di Hari Bhayangkara

Para tersangka kini harus menghadapi hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak hanya itu, mereka juga diancam dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Operasi malam itu berakhir dengan sukses. Namun, bagi IW dan FA, serta perempuan-perempuan yang terlibat, ini baru permulaan dari proses hukum panjang yang harus mereka hadapi.

Penulis : Achmad Afandy

Sentimen: negatif (99.9%)