Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Paris
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hotman Paris Ungkap Ada Kemungkinan Pegi Setiawan Bebas Hanya Sebentar, Dalam Hitungan Hari Bisa Ditahan Lagi...
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang, Hotman Paris mengatakan bahwa kemungkinan Pegi Setiawan bebas dari penjara hanya sebentar.
Hal itu dikatakan Hotman ketika menanggapi soal Pegi Setiawan yang bebas dari penjara usai Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus Vina terhadap Pegi tidak sah.
Hotman menjelaskan bahwa Pegi Setiawan memang benar telah bebas. Namun, kata Hotman, Pegi Setiawan belum bebas dari pokok perkara.
"Banyak masyarakat bersorak-sorak, Pegi bebas, Pegi bebas, memang benar Pegi bebas, tetapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan, artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun @hotmanparisofficial di Instagram, Selasa (9/7).
Menurut Hotman, perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara, di mana, salah satu dalil hakim dalam sidang tersebut, yakni Pegi Setiawan belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi oleh polisi, tetapi malah sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pegi Setiawan saat bebas dari penjara.
Hotman menambahkan bahwa penyidik kemungkinan bisa saja kembali memeriksa Pegi Setiawan dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar, yaitu memanggil Pegi sebagai saksi, kedua, menetapkan sebagai tersangka, dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan.
Hal itu, kata Hotman, bisa dilakukan penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu.
"Ya, contoh, besok-besok penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi, dan siang harinya bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan bisa ditetapkan sebagai tahanan, ditahan, itu menurut hukum acara," ujar Hotman.
Hotman pun berharap masyarakat mengerti dahulu bahwa Pegi Setiawan belum bebas dari pokok perkara.
"Ada kemungkinan, ada kemungkinan ya, bebas hanya sebentar. Habis itu, penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar. Kemungkinan kedua, bisa-bisa pimpinan Polri mengatakan, ya sudah, kasus ini enggak usah dilanjutkan, bisa saja ya," ujar Hotman.
Hotman kembali menegaskan bahwa saat ini Pegi Setiawan bebas dari perkara praperadilan yang bisa saja kasusnya dibuka lagi oleh penyidik dalam hitungan hari.
"Bahkan bisa ditahan dengan menerapkan hukum acara yang benar, memeriksa sebagai saksi, memanggil sebagai tersangka, kemudian ditahan, itu bisa terjadi dalam hitungan hari ke depan, saya bicara hukum acara yang kemungkinan terjadi, bukan mendoakan agar terjadi, oke? agar masyarakat mengerti," ujar Hotman.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin (8/7).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa pihak Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.
"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Eman.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tetap patuh pada putusan hakim tersebut.
Selain itu, Polda Jabar bakal menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan yang disampaikan hakim.
"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi. (dpi)
Sentimen: positif (99.2%)