Sentimen
Positif (97%)
10 Jul 2024 : 18.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: mayat, pembunuhan

Tokoh Terkait

Bebasnya Pegi Setiawan Belum Tuntaskan Masalah, PR Aparat Justru Bertambah

10 Jul 2024 : 18.49 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bebasnya Pegi Setiawan Belum Tuntaskan Masalah, PR Aparat Justru Bertambah

PIKIRAN RAKYAT - Bebasnya Pegi Setiawan dinilai belum menuntaskan masalah. Sebab, pekerjaan rumah (PR) aparat penegak hukum justru bertambah.

Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat belum menuntaskan masalah dari perkara tersebut. Ada sejumlah permasalahan yang perlu dituntaskan usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap gugatan Pegi Setiawan.

Salah satunya adalah saksi Aep yang dianggap memberikan keterangan palsu. Dia seharusnya diproses secara hukum.

"Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta," ucap Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya pada Senin 8 Juli 2024.

"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" ujarnya menambahkan.

Persoalan berikutnya, saksi Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas. Dia boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.

Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, serta cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.

"Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat 'menyalahgunakan' saksi dengan keunikan seperti Sudirman," tutur Reza Indragiri Amriel.

Patahnya Narasi Polda Jabar

Kemudian, patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi Setiawan adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana. Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?

Selain itu, benarkah mereka pelaku penghilangan nyawa berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?

Lebih lanjut, terkait kerja scientific Polda Jabar yang selama ini dibahas sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat. Reza Indragiri Amriel mengatakan, dia terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016.

"Saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat, yakni bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," katanya.

Hal itu juga termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang dikenalnya.

"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," tutur Reza Indragiri Amriel.

Dia berfirasat, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Selain itu juga, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Vina Cirebon.

Reza Indragiri Amriel juga mengingatkan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara.

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," katanya.

Gugatan Praperadilan Dikabulkan

PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tutur Eman Sulaeman.

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka penghilangan nyawa terhadap Vina Cirebon dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman Sulaeman.

Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan PN Bandung atas dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.

"Yaa tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ujarnya.

"Saya juga belum tahu isinya apa, tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," ucap Listyo Sigit Prabowo menambahkan.

Jenderal polisi bintang empat itu juga memastikan jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas.

"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," tutur  Listyo Sigit Prabowo.***

Sentimen: positif (97%)