Sentimen
Negatif (86%)
10 Jul 2024 : 18.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cililitan

Tokoh Terkait

Komentari Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Toko HP di PGC, Tatak Ujiyati: Ini Sih Kriminal

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

10 Jul 2024 : 18.15
Komentari Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Toko HP di PGC, Tatak Ujiyati: Ini Sih Kriminal

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tatak Ujiyati memberikan komentar terkait penyalahgunaan data pribadi oleh salah satu toko HP di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, yang digunakan untuk pinjaman online tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelamar kerja tersebut melamar sebagai admin konter HP, namun tiba-tiba ditagih pinjaman online.

Tatak menegaskan bahwa tindakan pemilik toko HP tersebut sudah masuk ranah kriminal.

"Data pribadi pelamar kerja disalahgunakan untuk pinjol? Ini sih kriminal," ujar Tatak dalam keterangannya di aplikasi X @tatakujiyati (9/7/2024).

Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan ini berharap agar polisi dapat bergerak cepat dan turun tangan meski tanpa laporan formal.

"Kita harap Polisi gercep, turun tangan walau tanpa laporan formal," tukasnya.

Menurut Tatak, pihak perusahaan perlu diberikan hukuman berat.

"Perusahaannya perlu dihukum berat," cetusnya.

Dia menambahkan, jika hal ini dibiarkan, maka akan semakin merusak kepercayaan warga kepada pemerintah.

"Kalau dibiarkan saja bakal lebih merusak kepercayaan warga kepada pemerintah," tandasnya.

Sebelumnya, data pribadi 27 pelamar kerja di sebuah toko HP di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) tanpa seizin pemiliknya.

Kasus ini telah mengakibatkan kerugian besar bagi para korban.

Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula sejak awal Mei 2024.

Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel beserta surat lamaran kepada seorang karyawan toko ponsel berinisial R di PGC, Jakarta Timur.

Namun, data para pelamar ini justru dimanfaatkan oleh R untuk mengajukan pinjaman online.

Para korban baru mengetahui penyalahgunaan data mereka setelah menerima pemberitahuan dari berbagai aplikasi pinjol.

Diduga, aplikasi-aplikasi tersebut diinstal tanpa sepengetahuan para korban.

Data yang disalahgunakan digunakan untuk melakukan transaksi pinjaman dengan total tagihan mencapai Rp 1,1 miliar.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (86.5%)