Sentimen
Negatif (78%)
8 Jul 2024 : 00.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

8 Jul 2024 : 00.11 Views 5

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Jakarta, tvOnenews.com - Dalil gugatan pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon di sidang Praperadilan di PN Bandung ditolak oleh tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar).

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa penolakan terhadap semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan, yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat.

"Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan 'kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," kata Kombes Pol. Nurhadi di Bandung.

Kombes Pol. Nurhadi menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum dan telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.

Kabid Hukum Polda Jabar ini mengemukakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Ia menyebut sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," kata Kombes Pol. Nurhadi.

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pegi Setiawan, akan dilanjutkan pada hari Senin (8/7) dengan agenda pembacaaan putusan oleh majelis hakim

Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas perkara tersebut merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.

"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman. (ant/ebs)

Sentimen: negatif (78%)