Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, HAM
Tokoh Terkait
Bupati Langkat Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Khawatirkan Dampak Negatifnya
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan bebas Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenal dengan "kerangkeng manusia" tidak memenuhi rasa keadilan.
"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi keluarga korban yang telah meninggal dunia," ujar Anggota Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan pers, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Eks Bupati Langkat Sujud dan Menangis Setelah Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia
Anis mengatakan, perlu ada lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan proses peradilan tersebut.
"Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," ucapnya.
Selain itu, putusan bebas Eks Bupati Langkat tersebut dinilai kontraproduktif dengan upaya pemberantasan TPPO yang dilakukan pemerintah saat ini.
Komnas HAM juga khawatir akan ada efek negatif melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO.
"Terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," tandasnya.
Meski demikian, Komnas HAM tetap menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Eks Bupati Langkat Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia, LSPK: Belum Penuhi Keadilan
Majelis hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah dalam sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (79.8%)