Sentimen
Positif (87%)
10 Jul 2024 : 16.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Cara Urus KTP Hilang saat di Luar Kota, Simak Syarat-syaratnya

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

10 Jul 2024 : 16.34
Cara Urus KTP Hilang saat di Luar Kota, Simak Syarat-syaratnya
Jakarta -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda identitas kependudukan seseorang yang di dalamnya memuat NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan informasi penting lainnya. KTP wajib dimiliki WNI yang sudah berusia 17 tahun.

Namun, tak jarang masyarakat mengalami masalah KTP hilang. Saat hal tersebut terjadi, masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya karena pada KTP, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sering digunakan untuk mengurus berkas/administrasi.

Lalu, bagaimana cara mengurus KTP hilang apabila kita berada di domisili tempat tinggal? Simak informasi cara mengurus KTP hilang saat di luar kota.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, masyarakat bisa mengurus KTP hilang di mana saja, bahkan saat sedang di luar kota. Artinya, pihak yang bersangkutan tidak perlu kembali ke kota domisili.

Perlu diketahui, dengan adanya KTP elektronik atau e-KTP, data kependudukan dari semua Warga Negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.

Maka dari itu, pengurusan KTP-el yang hilang untuk masyarakat yang sedang merantau atau berada di luar kota bisa dilakukan langsung di Disdukcapil Kota/Kabupaten tempat perantauan.

"Pengurusan KTP-el yang hilang bisa diurus dimana saja, tidak harus pulang kampung," ujar Prof. Zudan Arief Fakrulloh, S.H, M.H. sewaktu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil, dalam situs Disdukcapil Kabupaten Jember.

Berikut adalah syarat dan ketentuan mengurus KTP hilang saat berada di luar kota.

1. Syarat dokumen urus KTP hilang saat di luar kota

Surat keterangan hilang dari kepolisian setempatFotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru

2. Alur mengurus KTP hilang saat di luar kota

Buat surat keterangan hilang di kepolisian setempat. Dengan surat itu, kita bisa membuat e-KTP yang hilang di tempat kehilangan atau domisili, tanpa harus pulang ke daerah asal.Selain itu, siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.Kemudian, bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil setempat.Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.

Namun, jika masyarakat perantau hendak mengurus perubahan data pada e-KTP, tetap harus dilakukan di Disdukcapil Kabupaten atau Kota asal dan tidak bisa dicetak di luar domisili.

Tata Cara Penulisan Nama di KTP

Tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan, seperti KTP, tercantum dalam Pasal 5 dalam Permendagri 73 Tahun 2022. Simak poin-poin di bawah ini.

Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa IndonesiaNama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen KependudukanGelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Perlu diketahui, ada larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan, di antaranya:

Disingkat, kecuali tidak diartikan lainMenggunakan angka dan tanda bacaMencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. (kny/idn)

Sentimen: positif (87.7%)