Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Penjaringan
Tokoh Terkait
Ikut Pencalonan Pilkada 2024, Sejumlah Anggota KPU Mundur
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut sejumlah anggota KPU telah mengajukan pengunduran diri karena berniat maju sebagai peserta Pilkada 2024. Mereka harus mundur paling lambat 45 hari sebelum Pilkada 2024 digelar.
Afifuddin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (4) huruf B PKPU nomor 8 tahun 2024, setiap anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP wajib mengundurkan diri jika ingin maju sebagai peserta Pilkada 2024.
Baca Juga
KPU Ungkap Tantangan Siapkan Pilkada, 20 Wilayah Belum Selesai Pemungutan Ulang
"Bagi penyelenggara yang ingin menjadi kepala daerah, mereka harus mengundurkan diri paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon," ujar Afifuddin, Selasa (9/7/2024).
Dengan batas waktu pengunduran diri yang jatuh pada Jumat, 12 Juli 2024, Afifuddin memberikan kesempatan kepada pegawai KPU yang berminat berkontestasi untuk segera menyampaikan pengunduran diri mereka.
Baca Juga
KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD di Sumbar 13 Juli
"Saya baru saja menerima beberapa pengajuan pengunduran diri dari anggota KPU yang tidak lagi ingin menjadi penyelenggara tetapi ingin menjadi peserta Pilkada. Masih ada waktu bagi mereka yang berminat," katanya.
Afifuddin juga menekankan bahwa aturan yang sama berlaku bagi anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024. Mereka juga harus mengundurkan diri jika berniat maju sebagai peserta Pilkada 2024.
Baca Juga
Hasyim Asy'ari Dipecat, Komisi II DPR: Penjaringan Calon Komisioner KPU Harus Telusuri Rekam Jejak
"Bagi calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta bagi mereka yang belum dilantik sebagai anggota DPR, mereka harus mengundurkan diri sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: negatif (80%)