Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga, Universitas Jember
Kab/Kota: Jember, Trenggalek
Tokoh Terkait
Calon Hakim Agung Nilai Mutasi ala PNS Tak Ganggu Independensi, tetapi Bisa Kuras Keuangan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN), Hari Sugiharto dicecar terkait pola mutasi dan promosi hakim di Indonesia yang berpotensi mengganggu independensi peradilan.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan, meski para hakim di Indonesia sudah tak lagi berstatus sebagai pegawainegeri sipil (PNS), tetapi pola mutasi masih seperti PNS.
"Hakim ditempatkan di satu daerah itu antara dua sampai empat tahun, bahkan di banyak kasus bisa kurang atau lebih lama dari itu. Terkait hal tersebut, apakah ada potensi gangguan independensi hakim dan pola mutasi dan promosi yang masih dijalankan ala PNS," kata Binziad dalam wawancara terbuka calon hakim agung di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Ditanya Soal 40-60 Persen Pajak Masuk ke Kantong Aparat, Calon Hakim Agung Usul Ada Deklarasi di Luar LHKPN
Hari kemudian menjawab, mutasi hakim secara normal adalah tiga sampai lima tahun kecuali adanya permohonan khusus,seperti alasan kesehatan, keluarga dan lain-lain.
Menurut Hari, mutasi promosi yang dilakukan di lembaga peradilan saat ini tidak mengganggu independensi.
Dia menceritakan pengalaman pernah 11 kali dimutasi dan menerima tanpa gangguan independensi yang dikhawatirkan.
"Otot kita sebagai hakim yang siap ditempatkan di mana saja, dan di mana pun kita berada itu suatu pengalaman berharga dan bersifat nasional bagi hakim itu memang diperlukan agar kita tau kearifan lokal masing-masing daerah," kata Hari.
"Tentunya apabila hakim itu profesional, arif dan bijaksana, tentu tidak mempermasalahkan terkait pola mutasi dan promosi," sambung dia.
Baca juga: Momen Calon Hakim Agung Dicecar soal Mengapa Judi Online Mesti Dilarang...
Namun Binziad kembali mencecar dengan fakta lapangan banyak hakim yang mengeluh dengan pola mutasi promosi tersebut.
Binziad mengatakan, banyak hakim yang merasa was-was karena tidak ada kepastian mereka akan dimutasi di daerah mana setelah menjabat beberapa tahun di satu daerah.
Masalah lain yang timbul dalam pola mutasi ini juga terkait dengan ongkos tambahan para hakim untuk menghadirkan keluarga mereka di daerah yang berbeda, atau harus pulang ke daerah tempat keluarga mereka tinggal secara rutin.
"Itu cost yang tersembunyi yang akhirnya menggerus sumber daya yang ada di hakim dan mereka di situasi kekurangan atau paling tidak merasa serba kekurangan," ucap Binziad.
Namun Hari tetap teguh dengan jawaban awal dan menilai pola mutasi dan promosi saat ini justru menguatkan independensi hakim dalam memutus perkara.
Baca juga: Calon Hakim Agung Doni Budiono Siap Berhenti sebagai Advokat
"Kita tidak bisa menempatkan hakim terlalu lama di satuan kerja karena itu berpengaruh implikasi terhadap kenal dengan masyarakat setempat dan itu akan mengganggu independensi hakim juga saat dia memutus perkara yang ditangani," katanya.
Sebagai informasi, Hari Sugiharto merupaka hakim di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (TUN). Ia diusulkan menjadi hakim agung kamar TUN oleh Mahkamah Agung RI.
Pria kelahiran Trenggalek, 1969 ini menempuh pendidikan formal sarjana hukum di Universitas Jember, kemudian melanjutkan magister dan doktoral hukum di Universitas Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (93.9%)