Sentimen
Negatif (61%)
9 Jul 2024 : 07.05
Partai Terkait

Salah Sasaran, Tidak Berhak Mengadili MPR

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

9 Jul 2024 : 07.05
Salah Sasaran, Tidak Berhak Mengadili MPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dijatuhkan kepada dirinya salah sasaran.

Bamsoet menyebut MKD DPR tidak berhak menyidangkan anggota MPR, apalagi pimpinan MPR.

Adapun Bamsoet dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD DPR karena mengklaim semua partai politik setuju amendemen UUD 1945.

"Sidang MKD kemarin salah sasaran. Karena dia tidak berhak mengadili pimpinan MPR atau menyidangkan anggota MPR, apalagi pimpinan MPR. Itu ranahnya di MPR," ujar Bamsoet dalam jumpa pers di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Saat Bamsoet Bicara Amendemen yang Berujung Pemanggilan MKD...

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar Majelis Kehormatan MPR dibentuk.

Dia berharap Majelis Kehormatan MPR bisa segera dibentuk usai menggelar rapat pada Agustus 2024.

"Kita akan menyelenggarakan rapat gabungan di akhir Agustus. Sehingga kita bisa putuskan, sehingga bisa kita laksanakan pembentukannya, memasukkannya ke dalam tata tertib dan UU yang terkait," jelas HNW.

Terkait pembentukan itu, HNW berharap Majelis Kehormatan MPR tidak berbentuk ad hoc atau sementara. Sebab, kata dia, permasalahan etika pasti bisa terjadi kapan saja.

"Jadi kita berharap dalam rapat gabungan pada Agustus yang akan datang kita bisa menyepakati Majelis Kehormatan MPR dalam bentuk yang bukan ad hoc. Karena permasalahan etika ini tidak ad hoc tapi sepanjang waktu," terangnya.


Sebelumnya, sidang MKD DPR memutuskan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR.

Baca juga: MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik karena Klaim Semua Parpol Sepakat Amendemen

Bamsoet dianggap melanggar kode etik setelah mengeklaim semua partai politik (parpol) di parlemen menyepakati wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin (24/6/2024).

"Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (61.5%)