Sentimen
Negatif (88%)
9 Jul 2024 : 20.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwokerto

Pemantauan Aktivitas Judi Online Lewat RT dan RW Dinilai Efektif

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

9 Jul 2024 : 20.41
Pemantauan Aktivitas Judi Online Lewat RT dan RW Dinilai Efektif

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hariyadi, menyoroti pendekatan paling efektif dalam upaya memberantas judi daring (online), yakni dengan melibatkan peran RT dan RW dalam memonitor aktivitas warga di lingkungan rumah.

Menurut Hariyadi, keterlibatan RT dan RW sebagai ujung tombak pemerintah di tingkat basis sangatlah vital karena mereka dapat langsung memantau keberadaan judi online di tengah masyarakat.

"Dengan sistem ini, anggota masyarakat dapat saling berkolaborasi dalam memberikan peringatan jika ada tetangga yang terperangkap dalam praktik judi online," ujar Hariyadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Dia menambahkan bahwa aktivitas judi online memiliki dampak yang serius terhadap kehidupan sosial masyarakat, termasuk meningkatnya risiko terjadinya perpecahan dalam rumah tangga akibat tergerusnya stabilitas ekonomi keluarga.

"Selain merugikan secara finansial, praktik judi online juga dapat mengurangi interaksi antaranggota keluarga di dalam rumah tangga. Waktu yang seharusnya digunakan untuk berkomunikasi dan bersosialisasi malah tercurah untuk bermain judi," jelasnya, dikutip dari ANTARA.

Hariyadi meyakini bahwa peran aktif RT dan RW dalam memberikan imbauan preventif sangat penting untuk mengurangi prevalensi kasus judi online di masyarakat.

Sebagai langkah serius dalam pemberantasan, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.

Keputusan ini mencatat bahwa hingga saat ini, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online berhasil ditutup sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pemberantasan praktik judi online di Indonesia.(*)

Sentimen: negatif (88.6%)