Sentimen
Negatif (99%)
9 Jul 2024 : 09.04
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Brawijaya

Kab/Kota: Malang, Manado

Tokoh Terkait

Tidak Semua Aset Bisa Dirampas

9 Jul 2024 : 09.04 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tidak Semua Aset Bisa Dirampas

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menanyakan pandangan calon hakim agung untuk kamar pidana, Aviantara terkait Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang sedang diproses di DPR-RI.

Hal itu ditanyakan langsung oleh anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam wawancara terbuka calon hakim agung di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

"Soal RUU perampasan aset, ini kan sudah ramai ya, dan mungkin akan segera disahkan. Menurut bapak, RUU perampasan aset itu bagaimana?," kata Mukti.

Mukti mengatakan, RUU Perampasan Aset memiliki latar belakang mengembalikan kekayaan negara yang dicuri dalam bentuk aset oleh para koruptor.

Sehingga aset para koruptor tidak bisa disita secara seluruhnya jika hasilnya bukan dari mencuri uang negara.

Baca juga: Respons Calon Hakim Agung Alimin Saat Ditanya Tekanan Sidangkan Sambo, SYL, dan Sekretaris MA

"Begini, tentunya perampasan aset itu juga dilatarbelakangi oleh dugaan tindak pidana yang dilakukan. Sehingga tidak semata-mata semua aset itu dapat dirampas," Aviantara.

Mukti kemudian membacakan pengertian RUU Perampasan Aset. Dia menjelaskan jika RUU itu berkaitan dengan aset yang dirampas sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aviantara kemudian menyebut, jika memang perampasan aset diputus di pengadilan, maka selanjutnya tinggal pelaksanaannya saja.

"Jadi, kalau dalam perkara pidana tentunya JPU sebagai pelaksana putusan itu. Memang dalam putusan tadi mana-mana yang secara paksa diambil atau dirampas oleh penutuntut umum harus sudah sesuai dengan amar putusan, misalkan rumah, mobil," ucap Aviantara.

Dia kemudian diminta menjelaskan apa perbedaan antara penyitaan aset dan perampasan aset.

Baca juga: Ditanya Wacana Memiskinkan Koruptor, Calon Hakim Agung: Kita Tidak Boleh Menzalimi Orang

"Kalau sita itu sifatnya sementara, jadi misalnya menyita, berarti disita tidak boleh dipindahtangankan. Jadi misalnya masih dalam proses penyidikan kan disita, barbuk, itu tidak boleh dipindahtangankan," tandasnya.

Sebagai informasi, Aviantara merupakan Wakil Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Manado.

Dia diusulkan menjadi Hakim Agung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Asli Ginting.

Pria berusia 60 tahun ini mengenyam pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Aviantara lulus S1 Hukum pada 1985 kemudian mengambil studi magister hukum dan baru saja lulus pada tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.7%)