Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Palu
Tokoh Terkait
DPR Sahkan Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ini Masalah yang Bakal Diungkap
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — DPR resmi membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Paripurna pengesahan pansus hak angket penyelenggaraan ibadah haji dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Pansus hak angket penyelenggaraan ibadah haji mendapatkan persetujuan sebagian besar Anggota DPR.
”Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus hak angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?," ucap Cak Imin kepada seluruh peserta rapat paripurna.
Bak gayung bersambut, seluruh legislator yang hadir pun kompak menyatakan, "Setuju,".
Cak Imin kemudian mengetuk palu sebagai pertanda keputusan telah diambil karena disetujui.
Cak Imin menyebut 30 anggota DPR masuk dalam pansus hak angket pelaksanaan ibadah haji. Yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 7 orang, Fraksi PKB (3), Fraksi Partai NasDem (3), Fraksi Partai Gerindra (4), Fraksi Partai Demokrat (3), Fraksi PKS (3), Fraksi PAN (2), dan seorang dari Fraksi PPP.
Ditambah sebanyak 9 orang yang ditunjuk masuk dalam pansus haji sebagai juru bicara.
Sebelumnya, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menyoroti penyelenggaraan haji 2024. Sejumlah masalah krusial ditemukan dalam pelaksanaan haji tahun ini.
Menurut Cak Imin yang merupakan Ketua Timwas Haji DPR, harus ada revolusi penyelenggaraan haji demi perbaikan total.
”Kebutuhan jemaah perlu dipersiapkan sejak awal, tidak ada ketergesaan, tidak dadakan. Jadi, kesimpulannya harus ada revolusi penyelenggaraan haji, diniatkan dari awal, perbaikan total,” ungkapnya.
Ia mengurai lima masalah krusial penyelenggaraan haji 2024. Antara lain layanan dasar yang buruk, alokasi kuota tambahan jemaah haji yang menyalahi aturan, penempatan tenda tak sesuai dengan maktab, penyediaan MCK yang memprihatinkan, hingga kenaikan ongkos haji.
Menurutnya, tenda di Maktab Mina melebihi kapasitas dan menyebabkan jemaah terlantar. Hal ini terjadi karena penempatan tenda tak sesuai dengan maktabnya.
”Bahkan ditemukan fakta bahwa ada tenda yang normalnya hanya mampu menampung 80 jemaah dipaksa menampung 120 jamaah. Ini mengakibatkan banyak jamaah tidak mendapatkan pelayanan yang layak dan bahkan harus terusir,” bebernya.
Mengenai toilet untuk jemaah haji, Cak Imin menilai jumlah toilet sangat minim sehingga menyebabkan antrean panjang. Alhasil, para jemaah terpaksa buang hajat di luar toilet.
”Kemudian alokasi separuh kuota tambahan untuk haji khusus yang diduga menyalahi aturan, di mana ada kurang lebih 10 ribu dari 20 ribu kuota tambahan yang dialihkan Kementerian Agama untuk haji khusus. Ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengantri haji," katanya.
Lebih lanjut, Cak Imin mengkritik pemerintah soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terus meningkat setiap tahun. Pada 2024, besaran BPIH tercatat mencapai Rp93,4 juta.
"Dari jumlah tersebut, jemaah haji diharuskan membayar BPIH 60 persen atau sekitar Rp54,05 juta. Sedangkan 40 persen atau Rp37,4 juta sisanya akan dibebankan pembayarannya dari pengelolaan dana haji,” ujar Ketua Umum PKB itu. (*)
Sentimen: positif (88.6%)