Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kasus Harun Masiku, KPK Sita 4 HP di Rumah Advokat PDIP
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Selasa, 09/07/2024 15:48 WIB
Tim Hukum DPP PDIP yang melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat handphone saat menggeledah rumah tim hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024.
Penggeledahan dan penyitaan ini terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP yang kini buron, Harun Masiku.
"Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, ada alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, jadi dua itu milik istrinya," kata Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
Johannes menjelaskan penggeledahan dipimpin oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Upaya paksa itu berlangsung selama kurang lebih empat jam.
"Penyidik KPK yang dipimpin oleh Saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Doni Istiqomah. Mereka datang itu melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan." kata Johannes.
Adapun penggeledahan itu disampaikan Johannes saat Tim Hukum DPP PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo ke Dewas KPK pada hari ini.
Johannes menyebut penyidik Rossa telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa adanya surat perintah dari pimpinan KPK.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” ucap dia.
Selain itu, Johanis juga mengklaim jika penyidik Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses penggeledahan tersebut.
"Ini kan bagian-bagian yang dilakukan seorang penyidik harusnya kan bisa mengesampingkan dulu nih segi kemanusiaan untuk menyampingkan anak-anaknya, atau bisa juga memang toh saudara Doni juga sudah pernah dipanggil dan diperiksa, jadi kirimkan aja surat, dipanggil saudara Doni baik-baik untuk datang ke KPK untuk diperiksa kembali, tidak melakukan dengan cara-cara yang begitu," kata dia.
Untuk diketahui, Donny Tri Istiqomah sebelumnya pernah diperiksa dalam proses penyidikan dan persidangan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR ini.
Seusai diperiksa pada 12 Februari 2020 lalu, Donny mengaku pernah dititipkan uang Rp 400 juta oleh Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Uang itu akan diberikan kepada staf Sekretariat DPP PDIP, Saeful yang kemudian rencananya diserahkan ke anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Diketahui, Wahyu Setiawan mematok tarif Rp 900 juta agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR. Penyerahan uang itu dilakukan dalam tiga tahap pada Desember 2019 lalu. Salah satunya Rp 400 juta yang diterima Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
KEYWORD :KPK Harun Masiku DPP PDIP Hasto Kristiyanto Rossa Purbo Bekti
Sentimen: negatif (88.9%)