Sentimen
Negatif (98%)
9 Jul 2024 : 15.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilandak, Pondok Labu

Kasus: Maling

Tokoh Terkait

Dikeroyok Preman dengan Dalih Tagih Utang Rp 34 M, Pria Jaksel Lapor Polisi

9 Jul 2024 : 22.55 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Dikeroyok Preman dengan Dalih Tagih Utang Rp 34 M, Pria Jaksel Lapor Polisi
Jakarta -

Seorang pria asal Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan berinisial AN (35) lapor ke Polda Metro Jaya setelah diintimidasi dan dikeroyok puluhan preman. Para pelaku berdalih menagih hutang Rp 34 miliar dari korban.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6544/XI/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 1 November 2023. AN melaporkan pria inisial A dan anaknya, AG terkait Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.

AN menjelaskan A merupakan mantan pengacara mendiang ayahnya. A berdalih keluarga AN memilki utang sebesar Rp 34 miliar dari dana pembayaran jasa pengacara tersebut. Padahal, menurutnya, uang tersebut sudah dibayarkan.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"A ini dulunya mantan pengacara bapak saya. Bapak saya meninggal, kami tidak pakai lagi. Kalau mereka menyampaikan ada utang Rp 34 miliar itu sangat mengada-ada, karena mereka sudah terima. Ini murni harta warisan kakek saya," kata AN kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

AN menyebut A pernah membawa masalah utang piutang tersebut ke ranah hukum hingga pengadilan. Namun demikian, tuduhan yang dilayangkan tersebut tidak pernah terbukti.

"Yang mereka lakukan ini sudah mereka upayakan di pengadilan. Di pengadilan kami ladeni dan kami terbukti menang, tidak cuman sekali. Kalau ini menyangkut piutang, uutang yang mana? jadi mereka melakukan gugatan bahwa kami wanprestasi punya utang, lalu tidak terbukti," jelasnya.

Sampai akhirnya, kata AN, pihak terlapor mengirimkan preman untuk menggeruduk rumahnya. AN mengatakan ada puluhan preman silih berganti menunggui kediamannya.

"Lebih dari 50 orang dikerahkan di kediaman rumah pribadi ortu kamu itu. Dari pagi kira-kira jam 10 pagi mereka sudah melakukan intimidasi, penghadangan. Semakin siang sore semakin bertambah. Yang mereka lakukan meneriaki kami bahwa kami punya hutang sebesar Rp 34 miliar, kami dikatai 'maling'. Itu rumah pribadi kami dibilang mau disita, jaminan," jelasnya.

AN mengatakan para preman itu memasuki pekarangan rumahnya hingga memarkirkan kendaraannya sampai-sampai penghuni rumah tidak bisa keluar.

"Dari pagi siang malam kami tidak dikasih nafas untuk melakukan kegiatan, kami merasa tersandera di rumah sendiri. ART kami mau pergi ke pasar nggak bisa katena orang banyak di depan rumah. Kami bingung makan apa ini, kami pesan ojek online, itu sampe diusir-usir, nggak berani datang," imbuhnya.

AN menyebut peristiwa berlangsung sejak awal tahun 2023, namun puncaknya terjadi pada bulan November 2023. Karena merasa resah, Anthony memutuskan untuk mengevakuasi ibunya yang tengah ke rumah saudaranya.

Setelah mengantar ibunya, AN balik lagi ke rumahnya untuk mengambil obat yang tertinggal. Saat itulah AN bertemu dengan salah satu terlapor berinisial AG dan beberapa preman lainnya. Di sana lah, terjadi aksi intimidasi hingga terjadinya pemukulan terhadap AN dan saudaranya.

"Di situ kita mulai dorong-dorongan pagar, kita apa daya cuman berdua, mereka lebih dari 10. Cuman yang maju itu 4-5 orang, termasuk AG (terlapor), dia sudah di dalam di halaman. Dia tidak ngapa-ngapain tapi dia menyuruh orang mereka itu untuk masuk. Di situ saudara saya lehernya dipegang 'kamu jangan macam-macam nggak usah ikut campur, mati kamu' digituin sama si AG ini," jelasnya.

Atas hal tersebutlah, dirinya memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya. AG berharap kasus tersebut bisa diusut hingga tuntas.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.

"Benar, ada laporan terkait memasuki pekarangan orang dan juga pengeroyokan 170 KUHP. Kasusnya masih berproses, nanti kami periksa saksi-saksi," kata Rovan.

(mea/fjp)

Sentimen: negatif (98.8%)