Hasyim Asyari Dipecat, Pakar: Tepat Meski Terlambat
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus asusila. Dosen Fakultas Hukum Universitas UI sekaligus Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini, menilai putusan tersebut tepat adanya, meskipun terlambat dilakukan. "Putusannya memang harus diakui tepat, tapi terlambat. Mestinya tidak perlu ada korban baru, tidak perlu ada perulangan peristiwa kalau di dalam perkara wanita emas DKPP bisa konsisten," kata Titi dalam tayangan Metro TV, Kamis, 4 Juli 2024. Titi mengungkap sebelumnya Hasyim pernah melakukan hal serupa. Semestinya, kata dia, peristiwa baru tidak perlu terjadi jika tindakan tegas telah dilakukan sebelumnya. Dia mengatakan seharusnya sejak dulu DKPP mengambil langkah tegas. “Sanksinya itu adalah pemberhentian tetap, ketika ada kasus wanita emas itu kan peringatan keras terakhir walaupun dari sisi kronologi relasi kedekatan personal itu diakui,” ucap Titi. Dia sedikit menyinggung kasus yang pernah dilakukan Hasyim terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, pada 2023. Saat itu, kata Titi, Hasyim meninggalkan tugasnya demi bepergian dengan Wanita Emas. “Tetapi kan kemudian putusannya adalah peringatan keras terakhir nah yang sekarang terjadi kembali adalah hampir serupa, tapi lebih berat jadi ada relasi personal menggunakan basis relasi kuasa atau hubungan atasan bawahan,” jelas Titi Sebelumya Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan diberhentikan tetap atas kasus tindakan asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus asusila. Dosen Fakultas Hukum Universitas UI sekaligus Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini, menilai putusan tersebut tepat adanya, meskipun terlambat dilakukan."Putusannya memang harus diakui tepat, tapi terlambat. Mestinya tidak perlu ada korban baru, tidak perlu ada perulangan peristiwa kalau di dalam perkara wanita emas DKPP bisa konsisten," kata Titi dalam tayangan Metro TV, Kamis, 4 Juli 2024.
Titi mengungkap sebelumnya Hasyim pernah melakukan hal serupa. Semestinya, kata dia, peristiwa baru tidak perlu terjadi jika tindakan tegas telah dilakukan sebelumnya. Dia mengatakan seharusnya sejak dulu DKPP mengambil langkah tegas.
“Sanksinya itu adalah pemberhentian tetap, ketika ada kasus wanita emas itu kan peringatan keras terakhir walaupun dari sisi kronologi relasi kedekatan personal itu diakui,” ucap Titi.
Dia sedikit menyinggung kasus yang pernah dilakukan Hasyim terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, pada 2023. Saat itu, kata Titi, Hasyim meninggalkan tugasnya demi bepergian dengan Wanita Emas.
“Tetapi kan kemudian putusannya adalah peringatan keras terakhir nah yang sekarang terjadi kembali adalah hampir serupa, tapi lebih berat jadi ada relasi personal menggunakan basis relasi kuasa atau hubungan atasan bawahan,” jelas Titi
Sebelumya Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan diberhentikan tetap atas kasus tindakan asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
Sentimen: negatif (100%)