Sentimen
Negatif (99%)
8 Jul 2024 : 11.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Polisi Bakal Bayar Ganti Rugi ke Pegi Setiawan yang Menang Praperadilan? Ini Kata Polda Jabar

8 Jul 2024 : 18.43 Views 1

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Polisi Bakal Bayar Ganti Rugi ke Pegi Setiawan yang Menang Praperadilan? Ini Kata Polda Jabar

Senin, 8 Juli 2024 - 11:43 WIB

Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Putusan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga :

Profil Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang Nyatakan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Lalu, apa kompensasi yang didapat Pegi dari putusan ini?

Polda Jawa Barat mengatakan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menyebutkan Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

Baca Juga :

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Lalu Siapa Sosok Buronan Kasus Vina Cirebon?

"Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," ujarnya, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman

Baca Juga :

Hakim Sebut Penyidik Tak Boleh Tetapkan Pegi Setiawan sebagai Tersangka Lagi

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

 

Hakim Bongkar Kejanggalan Status DPO Pegi Setiawan: Tak Sesuai Peraturan Kapolri

Hakim tunggal praperadilan Eman Sulaeman menyatakan penetapan status pemohon, Pegi Setiawan, sebagai daftar pencarian orang atau DPO tidak sah menurut hukum

VIVA.co.id

8 Juli 2024

Sentimen: negatif (99.4%)