Sentimen
Netral (93%)
8 Jul 2024 : 07.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Tim Polda Jabar Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadian ke Hakim PN Bandung

8 Jul 2024 : 07.30 Views 6

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Tim Polda Jabar Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadian ke Hakim PN Bandung

Bandung: Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat menyatakan menolak semua dalil-dalil selama sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penolakan itu disampaikan pada kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim. "Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat, 5 Juli 2024.   Dia mengatakan inti dari kesimpulan dari Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat adalah penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum. "Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," jelasnya. Sidang tersebut digelar pukul 09.26 WIB ini beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon. Sidang hari ini kembali dibuka hakim tunggal Eman Sulaeman.  Saat membuka, hakim Eman langsung mempertanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim. Persidangan berlangsung selama 10 menit. Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan. "Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ungkap Eman.

Bandung: Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat menyatakan menolak semua dalil-dalil selama sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penolakan itu disampaikan pada kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim.
 
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat, 5 Juli 2024.
  Dia mengatakan inti dari kesimpulan dari Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat adalah penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.
 
"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," jelasnya.
Sidang tersebut digelar pukul 09.26 WIB ini beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon. Sidang hari ini kembali dibuka hakim tunggal Eman Sulaeman. 
 
Saat membuka, hakim Eman langsung mempertanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.
 
Persidangan berlangsung selama 10 menit. Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan.
 
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ungkap Eman.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DEN)

Sentimen: netral (93.8%)