Sentimen
Negatif (88%)
4 Jul 2024 : 14.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon, Palu

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Insank Nasruddin

Insank Nasruddin

Cover Story One : Pegi Setiawan Melawan!

4 Jul 2024 : 14.30 Views 8

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Cover Story One : Pegi Setiawan Melawan!

Bandung, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih menyisakan banyak misteri. Pegi Setiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, melakukan perlawanan. Perlawanan Pegi ditandai dengan digelarnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (01/07/2024).

Adu Saksi dan Alat Bukti di Hadapan Hakim 

Palu hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang praperadilan di PN Bandung menandakan dimulainya persidangan. Baik pemohon dan termohon akan mengeluarkan jurus saktinya untuk saling mementahkan dalil satu sama lain.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri PN) Bandung, Jawa Barat.

“Rencananya hari ini ada lima saksi dan diantaranya yaitu Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol,” kata Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan di Bandung, Rabu (05/07/2024).

Kelima saksi yang dijadwalkan hadir adalah ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi Setiawan semenjak tahun 2016, Dede Kurniawan teman main Pegi di Cirebon semenjak tahun 2015, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP kepolisian.

Toni menyampaikan empat saksi akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar. Dia menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.

“Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong,” kata Toni.

Lebih lanjut, Toni mengungkapkan sidang praperadilan ini merupakan upaya dari kliennya untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran dari Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

“Saya ingin juga penyidik-penyidik Polda itu jujur, ini untuk mengungkap kebenaran, ini nasib orang,” kata dia.

Di lain pihak, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyebut pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 kuasa hukum yang berasal dari internal kepolisian untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

“Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," katanya.

Pemohon dan Termohon Saling Bantah Kuatkan Dalil Masing-masing

Perlahan satu per satu fakta penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan sejoli muda itu pun terkuak. Semisal kubu Polda Jawa Barat yang telah menyerahkan berkas dalil bantahan sebagai jawaban atas persidangan pembacaan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan.

"Total ada 42 halaman. Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani di PN Bandung, Selasa (02/07/2024).

Tak hanya itu, Nurhadi turut serta mengaku jika penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan telah memenuhi prosedural yang berlaku. Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara yang juga dihadiri oleh sejumlah pengawas.

"Penetapan tersangka sendiri sudah melalui prosedur, seperti gelar perkara yang dihadiri Irwasda, bidkum, kemudian propam," ungkapnya.

Tak hanya itu, Nurhadi mengaku penetapan tersangka juga didasari barang bukti yang ada. Bahkan, pihaknya mengaku telah melibatkan para ahli terkait hasil wawancara terhadap Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ungkapnya.

Sementara, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengaku pihaknya telah memprediksi langkah Polda Jawa Barat yang hanya menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kami selama ini duga, ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank. 

Insank menegaskan, soal alat bukti surat yang dipakai Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka sangat tidak nyambung.  Kubunya pun turut mempertanyakan alat bukti surat yang digunakan oleh Polda Jawa Barat.

"Bukti surat ironis sekali, tidak ada yang berkaitan sama Pegi Setiawan. Contoh, bukti surat visum atas kematian Vina dan Eki. Kemudian bukti surat yang lainnya juga engga ada yang betul-betul berkaitan dengan sama hubungannya dengan Pegi Setiawan, bagaimana ini ?," ungkapnya.

Banyak publik yang menanti hasil  darisidang praperadilan ini. Publik menanti kepastian, apakah Pegi Setiawan adalah DPO yang selama ini dicari, dan layak ditetapkan sebagai tersangka, atau polisi telah salah tangkap dan Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong.

Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 4 Juli 2024 Pukul 23.00 WIB.

(chm/raa/ads/mur/fis)

Sentimen: negatif (88.9%)