Sentimen
Positif (99%)
5 Jul 2024 : 23.20
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Gresik, Sleman, Solo

Menteri AHY Serahkan Empat Sertifikat Wakaf Makam dan Masjid Peninggalan Sunan Giri

6 Jul 2024 : 06.20 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Menteri AHY Serahkan Empat Sertifikat Wakaf Makam dan Masjid Peninggalan Sunan Giri

Harianjogja.com, GRESIK—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurto Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat wakaf makam dan masjid peninggalan Sunan Giri yang sudah berusia sekitar 1.500 tahun di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Tadi kami menyerahkan ada empat sertifikat wakaf pertama untuk masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1.500-an," kata Menteri ATR/Kepala BPN AHY di Gresik, Jumat.

Secara keseluruhan, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan empat sertifikat di Kabupaten Gresik, yang terdiri dari sertifikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan.

Kedua, sertifikat Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri yang diperuntukkan untuk kegiatan ibadah umat Muslim setempat.

Sementara, dua sertifikat lainnya adalah sertifikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik yang diperuntukkan bagi sekolah keagamaan dan sertifikat Mushalla Baitur Rahman.

Menteri ATR mengatakan sejumlah sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

BACA JUGA: Jumlah Tanah Wakaf Terdampak Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen di Sleman Bertambah

Ia mengatakan bahwa hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat bisa terjamin secara aman.

"Kementerian ATR/BPN dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh tanah-tanah wakaf, rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi," jelas AHY.

Menteri ATR berharap dengan diserahkannya sertifikat tanah wakaf, dapat memberikan rasa aman karena saat ini tanah wakaf/rumah ibadah memiliki kepastian hukum atau legalitas yang diakui secara sah, sehingga pengurus atau juga pembina yayasan.

Selain itu, juga diharapkan jamaah bisa beribadah dan melakukan kegiatan keimanan lainnya dengan rasa aman dan tenang.

"Alhamdulillah kami sudah menyerahkan sertifikat secara resmi dari negara sehingga memiliki kepastian hukum dan mudah-mudahan membawa keberkahan yang lebih luas lagi," kata Menteri ATR/BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: positif (99.6%)