Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Gunung, Lebak Bulus
Kasus: mafia tanah
Partai Terkait
Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kasus sengketa warisan keluarga Ade Jigo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, semakin memperoleh sorotan dengan munculnya sosok wanita misterius yang menggugat kepemilikan tanah. Dugaan adanya mafia tanah pun mencuat dalam perkara ini.
Ade Jigo sebelumnya telah mengungkapkan bahwa tanah warisan keluarganya digugat pada Februari 2024, dengan dugaan adanya praktek mafia tanah dalam kasus tersebut.
“Padahal kami sendiri pegang sertifikatnya. Bahkan saya dari tahun 83 lahir, saya udah di situ, besar di situ. SKPT-nya, PBB-nya, kami lancar. Kami cek ke BPN pun sah, tidak ada dalam sengketa,” ungkap Ade Jigo pada Kamis, 4 Juli 2024.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap memutuskan untuk menanggung gugatan pihak lawan Ade Jigo dan keluarganya. Ade Jigo meragukan keaslian surat-surat dari pihak penggugat.
“Dari pihak lawan itu ada surat baru yang menunjukkan kalau itu tanah mereka dalam bentuk girik. Kebetulan tanah kami di Lebak Bulus, tapi giriknya yang mengeluarkan dari daerah Semarang,” tutur Ade Jigo.
PN Jakarta Selatan Ungkap Sosok Wanita yang Menggugat Tanah Warisan Ade JigoKeluhan Ade Jigo dan warga lain yang terdampak pengosongan lahan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mendapat tanggapan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun. Ia memastikan bahwa proses pengosongan lahan yang dilakukan hari ini tidak menyalahi prosedur.
“Penetapan eksekusi itu telah diberitahukan kepada termohon. Sudah disebutkan secara jelas kalau pelaksanaannya hari Kamis, 4 Juli 2024,” tutur Tumpanuli Marbun.
Menanggapi klaim Ade Jigo terkait kepemilikan sertifikat tanah, Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut. Pasalnya, pihak penggugat juga mengklaim sebagai pemilik tanah di Jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, yang termasuk area yang disebut Ade Jigo sebagai warisan keluarganya.
“Ya nanti tunggu dalam pembuktian. Saat ini kan sudah teregistrasi empat bantahan atau penolakan atas eksekusi, cuma sampai saat ini memang belum diperiksa,” jelas Tumpanuli Marbun.
Lebih lanjut, Tumpanuli Marbun menjelaskan bahwa pihak penggugat juga mengaku sebagai pemilik tanah dari orang tuanya, Nyonya Martha Metty Nasiboe. Sengketa ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 1993.
“Sementara yang menggugat ini kan juga mengaku sebagai pemilik tanah dari orang tuanya, Nyonya Martha Metty Nasiboe. Perkaranya pun sudah ada sejak tahun 1993,” ujar Tumpanuli Marbun.
PN Jakarta Selatan Fokus Eksekusi Hasil Peninjauan KembaliPengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini tengah fokus mengeksekusi hasil Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung terkait gugatan Martha Metty Nasiboe. Mereka akan mengambil langkah lanjutan hanya jika ada temuan baru dari pembuktian para tergugat, termasuk Ade Jigo.
“Jadi untuk saat ini, apa yang tertera dalam berkas Peninjauan Kembali, itu yang kami eksekusi dulu,” ucap Tumpanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***
Sentimen: negatif (99.2%)